Definisi Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan

Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA USD BALANCED ASIA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah USD 100 (seratus dollar Amerika Serikat) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Xxxxalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA USD
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Pengalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari pengalihan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dalam bentuk transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Examples of Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan in a sentence

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA CAMPURAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CAMPURAN UTAMA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI UTAMA ke Reksa Dana lainnya yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI SUKSES 2 pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.

  • Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI UTAMA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI UTAMA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan.

Related to Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).