RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 11.1 Rapat umum pemegang saham terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa yang dapat diadakan dari waktu ke waktu (masing-masing disebut "RUPS") sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM adalah: - - - - - - - - - -
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Pasal 11
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 6. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji - - - - atau honorarium dan tunjangan yang besarnya - - ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. - - -
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 1. Penerbit Efek dalam melaksanakan proses dan pelaporan rapat umum pemegang saham berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan anggaran dasar Penerbit Efek yang berlaku, wajib menggunakan aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dengan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 32 Dr. Sentosa Sembiring, SH., MH, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, hlm 12−13 ⮚ RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar. ⮚ Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. ⮚ RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. ⮚ Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. Adapun jenis-jenis dari Rapat Umum Pemegang Saham adalah: RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari: Communication with the Shareholders or Investors shall be performed based on structured programs and implementation time aligned with the applicable information transparency provisions both from the capital market and the banking aspects. The communication programs and media for Shareholders or Investors shall comprise: