RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 11.1 Rapat umum pemegang saham terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa yang dapat diadakan dari waktu ke waktu (masing-masing disebut "RUPS") sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.2 RUPS tahunan diselenggarakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penutupan Tahun Keuangan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan -----
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM adalah: - - - - - - - - - -
a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dan -
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga -- Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa. - -- Dalam Anggaran Dasar ini, istilah Rapat Umum Pemegang Saham berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum - Pemegang Saham luar biasa, kecuali jika - - - - dengan tegas ditentukan lain. - - - - - - - - - - - - - -
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 1. Penerbit Efek dalam melaksanakan proses dan pelaporan rapat umum pemegang saham berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan anggaran dasar Penerbit Efek yang berlaku, wajib menggunakan aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dengan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Penerbit Efek bertanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada KSEI, pemegang Efek Bersifat Ekuitas, Bursa Efek, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pihak lain yang terkait, melalui aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dan membebaskan KSEI dari tuntutan ganti kerugian atas kesalahan informasi yang disampaikan melalui aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, kecuali Penerbit Efek dapat membuktikan adanya kesalahan yang dibuat oleh KSEI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. KSEI berhak menetapkan mekanisme lain sebagai pengganti aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dalam hal terdapat keadaan memaksa atau keadaan lain yang menyebabkan aplikasi dimaksud tidak dapat digunakan, dengan memberitahukan kepada Penerbit Efek secara tertulis melalui media yang ditetapkan oleh KSEI. Penerbit Efek setuju untuk melepaskan KSEI dari tanggung jawab dan/atau tuntutan kerugian apapun yang timbul karena penggantian mekanisme aplikasi.
4. Dalam hal terdapat pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI, maka Penerbit Efek tidak dapat lagi menggunakan aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah:
a. RUPS tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar biasa.
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain.
a. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
b. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain sebagaimana diatur pada huruf a ayat ini.
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris yang paling sedikit memuat laporan keuangan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Diputuskan mengenai persetujuan atas laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan.
c. Ditetapkan penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan/atau penggunaan laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantieme dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan honorarium, tunjangan, tantieme dan/atau bonus kepada para anggota Dewan Komisaris.
f. Diputuskan mengenai penunjukan akuntan Publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis keuangan tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
(i) alasan pendelegasian kewenangan; dan
(ii) kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang dapat ditunjuk.
g. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh ...
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. 1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Pasal 9.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Sentosa Sembiring, SH., MH, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, hlm 12−13 ⮚ RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar. ⮚ Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. ⮚ RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. ⮚ Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. Adapun jenis-jenis dari Rapat Umum Pemegang Saham adalah: RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS luar biasa.------------------------------------