Definisi Informasi Keuangan Tambahan

Informasi Keuangan Tambahan. 28 Portofolio efek 2,4,16,17 Efek utang (biaya perolehan Rp42.278.860.000 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020) 00.000.000.000 00.000.000.000 Instrumen pasar uang 2.950.000.000 3.200.000.000 Jumlah portofolio efek 00.000.000.000 00.000.000.000 Kas di bank 2,5,16,00 000.000.000 000.000.000 Piutang bunga 2,6,16,00 000.000.000 0.000.000.000 Pajak dibayar di muka 7a 588.312 2.353.248 JUMLAH ASET 00.000.000.000 00.000.000.000 LIABILITAS Beban akrual 2,8,16 28.609.289 28.609.220 JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9 55.828.712,7900 55.828.712,7900 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Catatan 2021 2020 PENDAPATAN 2,10 Pendapatan investasi Pendapatan bunga 3.780.451.539 3.855.011.928
Informasi Keuangan Tambahan. 27 Portofolio efek 2,4,15,16 Efek utang (biaya perolehan Rp203.029.848.267 dan Rp215.342.180.377 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) 204.288.360.695 224.516.345.050 Instrumen pasar uang 3.700.000.000 3.900.000.000 Jumlah portofolio efek 207.988.360.695 228.416.345.050 Kas di bank 2,5,15,00 000.000.000 000.000.000 Piutang bunga 2,6,15,00 000.000.000 000.000.000 JUMLAH ASET 209.315.560.253 229.513.995.206 LIABILITAS Beban akrual 2,8,15 21.032.321 22.188.387 NILAI ASET BERSIH Jumlah kenaikan nilai aset bersih 209.294.527.932 229.491.806.819 JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9 205.843.000,0000 219.018.000,0000 Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan. PENDAPATAN Pendapatan investasi Pendapatan bunga 2,10 00.000.000.000 00.000.000.000 Keuntungan investasi yang telah direalisasi 415.517.890 311.080.377 Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi (7.915.652.245 ) 2.505.902.838 Pendapatan lainnya 698.726 507.200 JUMLAH PENDAPATAN 8.400.044.437 00.000.000.000 BEBAN Beban investasi Beban kustodian 2,7a,11 152.376.389 162.669.152 Beban lain-lain 7b 1.646.859.589 1.759.251.991 Beban lainnya 7b 994.294 1.248.639 BEBAN PAJAK PENGHASILAN Pajak kini 7a 41.600.000 31.130.000
Informasi Keuangan Tambahan. Ikhtisar Rasio Keuangan

Examples of Informasi Keuangan Tambahan in a sentence

  • Ikhtisar keuangan singkat BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tercantum dalam Informasi Keuangan Tambahan dalam Prospektus ini.Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.


More Definitions of Informasi Keuangan Tambahan

Informasi Keuangan Tambahan. 28 Portofolio efek 2,4,17,18 Efek utang (biaya perolehan Rp192.211.191.993 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020) 184.871.620.984 197.693.728.365 Instrumen pasar uang 550.000.000 1.150.000.000 Jumlah portofolio efek 185.421.620.984 198.843.728.365 Kas di bank 2,5,17,00 000.000.000 000.000.000 Piutang bunga 2,6,17,18 1.673.437.536 1.862.877.720 Pendapatan yang belum di distribusikan 2,8,00 00.000.000 - Beban akrual 2,9,00 00.000.000 00.000.000 JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 00 000.000.000,0000 000.000.000,0000
Informasi Keuangan Tambahan. 30 *************************** (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Informasi Keuangan Tambahan. 29 ***************************
Informasi Keuangan Tambahan. 25 Portofolio efek 2,4,14,15 Efek utang (biaya perolehan Rp576.199.775.430 dan Rp658.113.275.430 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021) 591.760.906.300 701.273.397.694 Kas di bank 2,5,14,00 000.000.000 000.000.000 Piutang bunga 2,6,14,15 11.409.587.399 00.000.000.000 JUMLAH ASET 603.400.214.497 713.231.903.991 LIABILITAS Beban akrual 2,8,12,14 70.965.634 80.044.094 Utang pajak 2,7a 613.718 727.921 NILAI ASET BERSIH Jumlah kenaikan nilai aset bersih 603.328.635.145 713.151.131.976 JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9 322.352.378,1618 389.112.936,7513
Informasi Keuangan Tambahan. 28 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) Catatan 2020 2019 ASET Portofolio efek 2,4,16,17 Instrumen pasar uang 10.000.000.000 500.000.000.000 Kas di bank 2,5,16,17 7.704.743 1.447.253.418 Piutang bunga 2,6,16,17 9.468.493 1.104.606.627 Xxxxx Xxxxxx 2,8,13,16 26.160.479 168.299.486 Utang pajak 2,7a 29.786 1.542.390 JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 9 9.861.103,4003 495.541.527,4255
Informasi Keuangan Tambahan. 24 Portofolio efek Instrumen pasar uang 2,4,16 1.015.350.000.000 - Kas di bank 2,5,00 000.000.000 00.000.000 Piutang bunga 2,6,00 000.000.000 - Piutang lain-lain 2,7,13,16 - 3.510.080 Beban akrual 2,9,13,00 000.000.000 307 Utang pajak 2,8a 2.155.272 - JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 00 000.000.000,6821 793,7319

Related to Informasi Keuangan Tambahan

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam VICTORIA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Kata Kunci PKK, Model, Tanah Liat

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.