Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 54 tanggal 10 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 No. 6 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pengakuan Utang. Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 16 tertanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
More Definitions of Pengakuan Utang
Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016 No. 72 tanggal 21 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pengakuan Utang berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 No. 9 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Utang. Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahap V Tahun 2022 No. 4 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan‐perubahannya dan/atau penambahan‐penambahannya dan/atau pembaharuan‐pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak‐pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pengakuan Utang. Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi I Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2016 No. 66 tanggal 22 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakara, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pengakuan Utang. Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
Pengakuan Utang. Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
Pengakuan Utang. Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022 No. 52 tanggal 23 September 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.