Definisi Pengguna Data

Pengguna Data merupakan perangkat daerah di (Pemerintah Daerah Kabupaten ________ / Pemerintah Daerah Kota ________)* sebagai unsur dari Pihak Kedua dan Pemerintah Desa/Kelurahan yang berada di wilayah Pihak Kedua yang mendapatkan akun Sepakat. Operator merupakan pejabat di lingkungan Pengguna Data yang berwenang dan ditugaskan sebagai pengelola akun Sepakat. Pegawai merupakan orang yang bekerja di lingkungan Pengguna Data yang ditugaskan sebagai pengelola harian akun Sepakat.
Pengguna Data merupakan (unit kerja di Kementerian ________ / unit kerja di Lembaga ________ / perangkat daerah di Pemerintah Daerah Provinsi ________ )* sebagai unsur dari Pihak Kedua yang mendapatkan Akun Sepakat. Operator merupakan pejabat di lingkungan Pengguna Data yang berwenang dan ditugaskan sebagai pengelola Akun Sepakat. Pegawai merupakan orang yang bekerja di lingkungan Pengguna Data yang ditugaskan sebagai pengelola harian Akun Sepakat.
Pengguna Data berarti seseorang yang baik sendiri atau bersama-sama atau bersama dengan orang lain memproses Data Pribadi apa pun atau memiliki kendali atas atau otorisasi pemrosesan Data Pribadi apapun tetapi tidak termasuk Pemroses Data.

Examples of Pengguna Data in a sentence

  • Pihak Kedua berkewajiban untuk: menjaga kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek secara hati-hati dan digunakan sesuai dengan tujuan Perjanjian; membatasi informasi Akun Sepakat hanya kepada Operator; tidak memberikan Akun Sepakat kepada pihak lain; dan memberitahukan kepada Pengguna Data untuk tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

  • Pihak Kedua akan memberitahu Pihak Pertama dengan segera pada saat penemuan atas setiap penggunaan secara tidak sah atau pengungkapan Akun Sepakat dan Data Regsosek atau pelanggaran perjanjian oleh Pihak Kedua, Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai, dan akan bekerja sama dengan Pihak Pertama dalam setiap cara untuk membantu Pihak Pertama mendapatkan kembali penguasaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek dan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

  • Tanpa membatasi hal yang telah disebutkan sebelumnya, Pihak Kedua hanya dapat mengungkapkan Akun Sepakat dan Data Regsosek kepada Pengguna Data cq Operator yang diberikan tugas dan kewenangan untuk mengetahui Data Regsosek dengan tujuan yang sama dengan yang diterima oleh Pihak Kedua.

  • Pihak Kedua setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Akun Sepakat dan Data Regsosek, menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Pengguna Data, Operator, dan Pegawai yang menerima Akun Sepakat dan Data Regsosek tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaannya sesuai dengan Perjanjian ini.

  • Tanpa membatasi hal yang telah disebutkan sebelumnya, PIHAK KEDUA hanya dapat mengungkapkan Akun Sepakat dan Data Regsosek kepada Pengguna Data cq Operator yang diberikan tugas dan kewenangan untuk mengetahui Data Regsosek dengan tujuan yang sama dengan yang diterima oleh PIHAK KEDUA.

  • Pihak Kedua berkewajiban untuk: menjaga kerahasiaan akun Sepakat dan Data Regsosek secara hati-hati dan digunakan sesuai dengan tujuan Perjanjian; membatasi informasi akun Sepakat hanya kepada Operator; tidak memberikan akun Sepakat kepada pihak lain; dan memberitahukan kepada Pengguna Data untuk tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

  • PIHAK KEDUA setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Akun Sepakat dan Data Regsosek, menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Pengguna Data, Operator, dan Pegawai yang menerima Akun Sepakat dan Data Regsosek tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaannya sesuai dengan Perjanjian ini.

  • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: menjaga kerahasiaan Akun Sepakat dan Data Regsosek secara hati-hati dan digunakan sesuai dengan tujuan Perjanjian; membatasi informasi Akun Sepakat hanya kepada Operator; tidak memberikan Akun Sepakat kepada pihak lain; dan memberitahukan kepada Pengguna Data untuk tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

  • Tanpa membatasi hal yang telah disebutkan sebelumnya, Pihak Kedua hanya dapat mengungkapkan akun Sepakat dan Data Regsosek kepada Pengguna Data cq Operator yang diberikan tugas dan kewenangan untuk mengetahui Data Regsosek dengan tujuan yang sama dengan yang diterima oleh Pihak Kedua.

  • PIHAK KEDUA akan memberitahu PIHAK PERTAMA dengan segera pada saat penemuan atas setiap penggunaan secara tidak sah atau pengungkapan Akun Sepakat dan Data Regsosek atau pelanggaran perjanjian oleh PIHAK KEDUA, Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai, dan akan bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA dalam setiap cara untuk membantu PIHAK PERTAMA mendapatkan kembali penguasaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek dan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Related to Pengguna Data

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mega Asset Management.