Definisi Penilai Independen

Penilai Independen. Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx & Rekan, yang telah ditunjuk Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran terhadap Transaksi. Peraturan No. IX.E.1: Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Penilai Independen berarti seorang penilai independen yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan dari Lampiran 3. ---------------------------------------
Penilai Independen. Kantor Jasa Penilai Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. Perseroan : PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Examples of Penilai Independen in a sentence

  • Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP KJPP Xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No.0001/2.0142-00/PP-B/DSS- 01/0177/XI/2022 tanggal 21 November 2022 yang telah disetujui Perseroan.

  • Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan Nomor 00140/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”).

  • Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Xxxxx untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No 0002/2.0412-00/PP-B/DSS- 01/0177/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang telah disetujui Perseroan.

  • Dasar untuk menghitung konversi saham PGUN dan SA adalah berdasarkan Hasil Penilai Independen atas Nilai Pasar Wajar dari Saham Peserta Penggabungan yang dibuat oleh XXXX Xxxxxxxx Xxxxx Hardi & Xxxxx (“KJPP STH”).


More Definitions of Penilai Independen

Penilai Independen. Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx’xx, Yudistira dan Rekan, terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.STTD.PB-35/PM.2/2018 atas nama Xxxx X Xxxxxxxan, SE., X.Xx.Xxx., MAPPI (Cert) sebagai penilai independen yang ditunjuk oleh Perusahaan Sasaran untuk melakukan penilaian atas 100% ekuitas Perusahaan Sasaran

Related to Penilai Independen

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: