Definisi Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur. Sulawesi Selatan Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 150);
Peraturan Gubernur. Sulawesi Selatan nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 13);
Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Aceh. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 20. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Aceh. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 24. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 58. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Xxx Xxxxawasan Lingkungan Hidup. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 59. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan Aceh. Beriata Daerah Aceh Tahun 2017 Nomor 9. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Di Aceh Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 36. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Aceh. Berita Daerah Aceh Tahun 2016 Nomor 69. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemanfaatan Kawasan Budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser Dalam Wilayah Aceh, Beriata Daerah Aceh Tahun 2014 Nomor 4. - Peraturan Gubernur Aceh Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals Aceh Tahun 2018 – 2022. Berita Daerah Aceh Tahun 2018 Nomor 116. - Peraturan Gubernur No 85 Tahun 2012 Tentang Recana Aksi Daerah untuk Gas Rumah Kaca (RAD GRK). Berita Daerah Aceh Tahun 2012 Nomor ……. - Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Strategi dan Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforstasi dan Degradasi Hutan Aceh. Berita Daaerah Aceh Tahun 2014 Nomor 2. Metode penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistim Gambut ini terdiri dari lima tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data / perumusan RPPEG dan penyusunan draft final RPPEG (pelaporan). Alur dan aktivitas dalam penyusunan dokumen RPPRG ini dapat dilihat pada Gambar 1.2.

Examples of Peraturan Gubernur in a sentence

  • Pada tahun 2012, pemerintah propinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 189 tahun 2012, menetapkan bahwa upah minimum yang berlaku bagi para buruh di Jakarta untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp2.200.000 per bulan, yang meningkat dari Rp1.529.150.

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2016 tentang UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat maka Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai : Tugas pokok : Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

  • Apabila dalam proses pembahasan KUA antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terdapat penambahan kegiatan atau sub kegiatan baru yang tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2023, maka Gubernur dan Ketua DPRD harus membuat Berita Acara Penambahan Kegiatan/Sug Kegiatan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD 2023.

  • Penunjukkan Langsung berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 25 tahun 2015 pasal 10 Ayat (c)Tentang Pedoman Pengadaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara adalah : Pengadaan barang dan jasa dengan cara mengundang atau menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang dan Jasa diutamakan dari dalam Daftar Penyedia barang dan Jasa Perusahaan yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi yangdipersyaratkan.

  • Di Tempat Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun …………….

  • Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Empat wilayah adat telah diakui di Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Gubernur No. 1 tahun 2015.

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Riau, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Riau, menyatakan bahwa Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris Daerah.


More Definitions of Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur adalah juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan.20

Related to Peraturan Gubernur

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Tanggal Efektif 14 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 4 November 2004

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.