Definisi Program Pengelolaan dan Pengembangan

Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Penyediaan Air Minum Rp. 160.619.100,00
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Drainase 716.730.600,00 APBD
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Penyediaan Air Minum Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) Baa, 20 Januari 2022 KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR DANIRIGASI Penata Tk.I Nip. 19770903 200803 1 003 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel sertaberorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Xxxxxx X.X. Xxxx Jabatan : Teknik Pengairan Ahli Muda (Sub Koordinator Substansi Irigasi, Rawa, Sungai Dan Pantai) Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, ST Jabatan : Kepala Bidang Sumber Daya Air Dan Irigasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak Pertama berjanji akan mewujud kan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaandan sanksi. Ba’a, 20 Januari 2022 KEPALA BIDANG SUMBER DAYAAIR DAN IRIGASI Penata Tk.I NIP. 19770903 200803 1 003 Xxxxxx Tk.I NIP. 19690922 200604 1 009

More Definitions of Program Pengelolaan dan Pengembangan

Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Penyediaan Air Minum dengan capaian kinerja Cakupan Pembinaan Layanan TPA Kab/Kota sebesar 100% terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Air Limbah dengan capaian kinerja Persentase warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota (SPM) sebesar 100% dan Cakupan Pembinaan Layanan Air Limbah Domestik Kab/Kota (SPM) sebesar 100%, terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Penyediaan Air minum 8,606,722,000
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Air Limbah Rp. 1.453.294.350,-
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Air Limbah 3.388.105.000
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Penyediaan Air Minum 00.000.000.000,00
Program Pengelolaan dan Pengembangan. Sistem Air Limbah 00.000.000.000,00