Definisi Proyek Tembaga Wetar

Proyek Tembaga Wetar berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
Proyek Tembaga Wetar. Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$100.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan- konsultan, serta pembayaran biaya keuangan dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Pada tanggal 30 Juni 2022, saldo pokok pinjaman tercatat US$37.000.000. - Perjanjian Utang Piutang tanggal 19 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BKP suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$25.000.000 dengan tujuan untuk mendanai, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasionalnya, modal kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan debitur. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BKP. Pada tanggal 30 Juni 2022, saldo pokok pinjaman tercatat US$2.500.000. - Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, yang dibuat oleh dan antara ABI dengan GSM. ABI memiliki hubungan afiliasi dengan GSM karena ABI dan GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ABI menyediakan kepada GSM suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$25.000.000 dengan tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, modal kerja GSM, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM. Per...
Proyek Tembaga Wetar. Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Maret 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kelima atas Perjanjian Fasilitas tanggal 21 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan EFDL. Perseroan dan EFDL memiliki hubungan afiliasi karena EFDL merupakan pihak yang dikendalikan oleh Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan komitmen pinjaman sebesar US$150.000.000 kepada EFDL. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 31 Desember 2022 dan dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 31 Desember 2021 tercatat nihil. - Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 23 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$65.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran utang BTR terhadap pihak ketiga, modal kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Pada tanggal 31 Januari 2022, saldo pokok pinjaman tercatat US$15.000.000.

Examples of Proyek Tembaga Wetar in a sentence

  • Penambangan bijih tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

  • Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014.

  • Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

  • Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.

  • Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada tahun 2020 turun sebesar 9,4% menjadi 6,7 juta ton untuk Proyek Tujuh Bukit dan 75,9% menjadi 0,5 juta ton untuk Proyek Tembaga Wetar.

  • Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2019, Cadangan Bijih pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 8,3 juta ton pada kadar tembaga 1,4% yang mengandung sekitar 114 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 21,7 juta ton pada kadar tembaga 1,33% yang mengandung sekitar 289 ribu ton tembaga.

  • Per 31 Desember 2019, Grup Merdeka secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar melalui kepemilikan efektif di BTR dan BKP masing-masing sebesar 78,00%.

  • Per 30 September 2020, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar.

  • Per 30 Juni 2021, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar.

  • Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 16,6% menjadi US$135,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$116,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020, sejalan dengan pemulihan kegiatan penambangan pada Proyek Tujuh Bukit dan peningkatan produksi pada Proyek Tembaga Wetar.


More Definitions of Proyek Tembaga Wetar

Proyek Tembaga Wetar. Perjanjian untuk Penyediaan Jasa Pemanfaatan Limbah B3 No. 051/BTR/SRVC/ IX/2021 tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Nebraska Pratama (“Nebraska”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk Nebraska untuk melakukan pelaksanaan layanan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun berupa sludge, clay dan crud. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2023. - Perjanjian untuk Penyediaan Jasa Pengangkutan Limbah B3 No. 050/ BTR/SRVC/IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR, PT Meratus Line (“ML”) dan PT Pentawira Logistics Indonesia. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk ML untuk menyediakan kapal tipe landing craft tank atau kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2022. - Perjanjian untuk Penyediaan Jasa Layanan Pengangkutan, Pengumpulan dan Pengelolaan Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun No. 050/BTR/SRVC/IX/2021 tanggal 14 September 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Berdikari Jaya Bersama (“BJB”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk BJB untuk melaksanakan pengangakutan, pengumpulan dan/atau pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sejak 15 September 2021 hingga 15 September 2023. - Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 003/BKP/SRVC/III/2021 tanggal 15 Januari 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen Ketiga atas Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BKP dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BKP untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian. Perjanjian berlaku sesuai dengan periode sewa berdasarkan daftar layanan (sejak 15 Januari 2021 hingga 31 Desember 2022). Perjanjian ini akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. - Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 029/BTR/SRVC/XII/2020 tanggal 15 Januari 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga Atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 1 Agustus 2021, yang ...

Related to Proyek Tembaga Wetar

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.