Examples of Perusahaan Terkendali in a sentence
Perseroan melalui BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa BTA, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, telah menandatangani suatu Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat dengan HLN dan PCI yang berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) POJK 17/2020 dikarenakan Transaksi dilaksanakan oleh BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasiakan dengan Perseroan, maka Perseroan wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Transaksi merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang tidak memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen mengingat BTA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan secara langsung, sehingga hanya wajib untuk mengumumkan Transaksi melalui Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK.
Transaksi termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan No. IX.E.1, yaitu transaksi yang dilakukan antara MMP dan XXXXXX selaku Perusahaan Terkendali dengan VKS dan MMM selaku afiliasi dari Perseroan.
Perseroan melalui BSI, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang 99,89% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral ikutan lainnya.
Berdasarkan butir 1 (Ketentuan Umum) huruf b dari Peraturan IX.E.1 mengenai definisi Perusahaan Terkendali, BWL merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan.