Definisi Perusahaan Terkendali

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
Perusahaan Terkendali. Sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan No. IX.E.1. POJK No. 31/2015: Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tertanggal 22 Desember 2015. Perseroan: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia. SA: Services Agreement adalah Perjanjian Pemberian Jasa tanggal 27 Juni 2019 antara ATS dan Perseroan.
Perusahaan Terkendali. Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Examples of Perusahaan Terkendali in a sentence

  • Perseroan melalui BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

  • Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa BTA, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, telah menandatangani suatu Perjanjian Pengambilan Bagian Saham Bersyarat dengan HLN dan PCI yang berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2022.

  • Selanjutnya, berdasarkan Pasal 30 huruf (a) POJK 17/2020 dikarenakan Transaksi dilaksanakan oleh BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasiakan dengan Perseroan, maka Perseroan wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

  • BTA, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

  • Transaksi merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang tidak memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen mengingat BTA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan secara langsung, sehingga hanya wajib untuk mengumumkan Transaksi melalui Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK.

  • Transaksi termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan No. IX.E.1, yaitu transaksi yang dilakukan antara MMP dan XXXXXX selaku Perusahaan Terkendali dengan VKS dan MMM selaku afiliasi dari Perseroan.

  • Perseroan melalui BSI, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang 99,89% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral ikutan lainnya.

  • Berdasarkan butir 1 (Ketentuan Umum) huruf b dari Peraturan IX.E.1 mengenai definisi Perusahaan Terkendali, BWL merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan.


More Definitions of Perusahaan Terkendali

Perusahaan Terkendali. (Perusahaan Anak) BCA BCA memiliki 9 (sembilan) Perusahaan Anak yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan BCA. Perusahaan Anak BCA adalah: PT BCA Sekuritas Limited PT BCA Finance Finance PT Bank Digital BCA Syariah PT Asuransi Jiwa BCA PT Central Capital Ventura PT Asuransi Umum BCA
Perusahaan Terkendali. Sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan No. IX.E.1. POJK No. 31/2015: Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tertanggal 22 Desember 2015. Perjanjian Jual Beli Saham: Akta Jual Beli Saham No. 48 tanggal 30 April 2018 antara MMP dan VKS dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta, dan Akta Jual Beli Saham No. 49 tanggal 30 April 2018 antara MMM dan CIOMAS dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta. Perseroan: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia. SSI: PT Sentra Satwatama Indonesia, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia. SUL: PT Santosa Utama Lestari (dahulu bernama PT Muara Enim Coal), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.

Related to Perusahaan Terkendali

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.