Suite 120 Sample Clauses

Suite 120. Landlord hereby represents that, to Landlord’s actual knowledge, as of the Commencement Date, Suite 120 will have been decontaminated and decommissioned per industry standards by a 3rd party vendor. Should Tenant determine that there is any noncompliance with the foregoing representation and provide Landlord with a written notice thereof, Landlord shall promptly after receipt of written notice from Tenant setting forth with specificity the nature and extent of such noncompliance, rectify the same at Landlord’s expense; such noncompliance shall not, however, entitle Tenant to an abatement of rent or to terminate this Lease, or otherwise release Tenant from any of Tenant’s obligations under this Lease.
AutoNDA by SimpleDocs
Suite 120. The Annual Rent and Monthly Installment of Rent due for Suite 120 during the Suite 120 Term shall be paid in the manner set forth in the Lease and shall be in the following amounts: Suite 120 7/16/2011* 5/31/2012 5,916 $ 14.50 $ 85,782.00 $ 7,148.50 6/1/2012 10/31/2013 5,916 $ 15.00 $ 88,740.00 $ 7,395.00 11/1/2013 10/31/2014 5,916 $ 15.50 $ 91,698.00 $ 7,641.50 11/1/2014 10/31/2015 5,916 $ 16.00 $ 94,656.00 $ 7,888.00 * the target commencement date of July 16, 2011 may be subject to adjustment upon determination of the actual Suite 120 Commencement Date. Commencing as of the Suite 120 Commencement Date and continuing through the Term as extended by this Amendment, Tenant shall pay all other charges and payments due under the Lease, including Tenant’s Proportionate Share (namely 4.73%) of excess Expenses and Taxes over Base Year (Expenses) and Base Year (Taxes) respectively (subject to Section 4.2 of the Original Lease, and to Paragraph 7 below). Such sums shall be due and payable at the same times and in the same manner as the same are payable under the Lease for the Existing Premises. Tenant shall be responsible at Tenant’s sole cost and expense to contract and pay for utilities consumed in Suite 120 during the Suite 120 Term and for all janitorial and/or other cleaning services necessary or appropriate for Xxxxx 000 during the Suite 120 Term as required under the Lease.
Suite 120. Effective as of February 1, 2023, Tenant shall lease Suite 120, as shown on Exhibit A-1 attached to this Amendment, subject to all of the terms of the Lease except that: (i) the Term for Suite 120 shall commence on February 15, 2023 (“Commencement Date for Suite 120”) and shall terminate on February 29, 2028, plus such additional days as may be required to cause the Lease with respect to Suite 120 to expire on the final day of the calendar month (“Lease Term for Suite 120”); (ii) the use of Suite 120 shall be for warehouse storage; (iii) the Basic Rent for Suite 120 (inclusive of Tenant’s Share of Operating Expenses for Suite 120) shall be as follows: Months of Term or Period for Suite 1 Monthly Rate PeRentable Square Foot oSuite 12 Monthly Basic Rent for Suite 12 (iv) effective as of the Commencement Date for Suite 120 and continuing through the last day of the Lease Term for Suite 120, Tenant shall be provided 2 additional parking spaces in connection with its leasing of Suite 120; (v) following the full execution of this Amendment, Tenant shall be permitted to enter Suite 120 on and after January 15, 2023 in order that it may install its racking and equipment. Tenant’s access to Suite 120 prior to the Commencement Date for Suite 120 shall be subject to all of the terms and obligations of the Lease, including the indemnity provisions therein, except that Tenant shall not be required to pay Basic Rent for Suite 120 during such period prior to the Commencement Date for Suite 120; (vi) Tenant shall take possession of Suite 120 in its existing condition (i.e., “as-is”), and Tenant waives any right or claim against Landlord arising out of the condition of Suite 120; (vii) Tenant shall be allowed to install racking and chain-link fencing and to create two (2) openings between the Initial Premises and Suite 120 pursuant to the terms set forth in Section 7.3 of the Lease, Alterations; (viii) Tenant shall reimburse Landlord in the amount of $20,000.00 for the cost to relocate the products and racks that were formerly located in Suite 120, as well as the costs associated with making adjustments to the existing security system in Suite 120; (ix) Tenant shall be solely responsible for its pro rata share of the interior electricity for Suite 120, which shall be billed in arrears by Landlord based upon the separate Satec meter servicing both Suite 120 and the adjacent Suite 150 in the Building; (x) During the Lease Term for Suite 120, the Premises shall consist of the...

Related to Suite 120

  • Gardens 3.8.1 If your property has a garden you must keep this tidy and not allow your garden to become a nuisance to other neighbours. You should keep lawns cut and xxxxxx trimmed. 3.8.2 If you have a communal garden you must not install a trampoline or leave a paddling pool with water in unattended. 3.8.3 You must make sure that your refuse is put out ready for collection in accordance with the Council’s waste collection and recycling service. 3.8.4 If you live in a flat or maisonette, you may be expected to deposit rubbish in the bins provided in the designated area. You must use these bins and not leave household waste in any other parts of the internal communal areas or external areas. 3.8.5 You must not deposit or allow rubbish to accumulate in your garden. We may charge you the costs for clearing any rubbish that you have not disposed of correctly. 3.8.6 You must not use the garden or the drive to the property to store, load or unload materials such as scrap metal. If you do we may remove the items and charge you for doing this. We will give you written notice that we will be removing the items. 3.8.7 You must not erect a greenhouse, garage or shed at the property without our written permission. We may withdraw our permission if the building causes nuisance or becomes unsafe. If we grant you permission in our capacity as landlord you may still require planning permission and/or comply with building regulations. 3.8.8 You must not build a fish pond, swimming pool, water feature or patio in your garden without our written permission. If we give you permission to carry out this work you will have to remove these at the end of your tenancy at your own expense. If we have to remove these items we will charge you the cost of this. 3.8.9 You must not remove, replace or reposition any hedge or fence at the property without getting our written permission. 3.8.10 You must not plant large types of trees in your garden for example leylandii, conifers, willow, oak, ash and so on. These may damage the structure of your home and cause subsidence. 3.8.11 You must not allow any hedge to grow more than two metres high or overhang pavements or your neighbours’ gardens. 3.8.12 If you continually fail to look after your garden and it is considered an eyesore we may ask you to move to a property without a garden. If you refuse we may ask the Court to end your tenancy. You may also be charged the cost of clearing your garden when your tenancy ends.

  • Attn Board Chair.

  • Name of Building Tenant shall not use the name of the Building for any purpose other than as the address of the business conducted by Tenant in the Premises without the written consent of Landlord. Landlord reserves the right to change the name of the Building at any time in its sole discretion by written notice to Tenant and Landlord shall not be liable to Tenant for any loss, cost or expense on account of any such change of name.

  • Houston Vendor's Principal Place of Business (State)

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Name of Xxxxx(s) The named person's role in the firm, and

  • Notice to Centrelink Where a decision has been made to terminate the employment of employees, the employer shall notify Centrelink thereof as soon as possible giving relevant information including the number and categories of the employees likely to be affected and the period over which the terminations are intended to be carried out.

  • Missouri CANCELLATION section is amended as follows: A ten percent (10%) penalty per month shall be applied to refunds not paid or credited within forty-five (45) days of receipt of returned Service Agreement.

  • S.T If Federal Funds are not received on time, such funds will be invested, and shares purchased thereby will be issued, as soon as practicable.

  • General Counsel The General Counsel subject to the discretion of the Board of Directors, shall be responsible for the management and direction of the day-to-day legal affairs of the Company. The General Counsel shall perform such other duties and may exercise such other powers as may from time to time be assigned to him by the Board of Directors or the President.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!