Agenda Kelima Rapat Klausul Contoh

Agenda Kelima Rapat. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan agar ------ disesuaikan dengan ketentuan POJK Nomor -------- 1. Menerima dan menyetujui untuk menyesuaikan - Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") -- Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020- mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat - Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan - POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April- 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.---- 2. Memberi wewenang dan kuasa dengan hak --------- substitusi kepada Direksi Perseroan untuk -- melakukan segala tindakan yang dianggap ---- perlu sehubungan dengan keputusan tersebut ---- di atas termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun penyesuaian, perubahan dan atau --- perbaikan-perbaikan yang diperlukan serta -- menyatakannya dalam suatu Akta Notaris, dan- selanjutnya memberitahukan perubahan ------- Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri ----
Agenda Kelima Rapat. Penyesuaian Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan----- tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan--- Tahunan agar disesuaikan dengan ketentuan POJK ---- No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022 mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. 1. Menyetujui perubahan pasal 23 ayat 8 Anggaran--- Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:-------- “Direksi menyusun dan menyediakan Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 UUPT dan mengumumkan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan melalui Situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris sesuai Peraturan Pasar Modal”.--- 2. Memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk menyusun penyesuaian, perubahan dan atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan serta menyatakannya dalam suatu Akta Notaris, dan selanjutnya memberitahukan perubahan------ Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum--- dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia----- dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan--- peraturan perundang-undangan yang berlaku.------ -Selanjutnya dilakukan pemungutan suara secara ---- lisan untuk persetujuan atas usulan tersebut --- dengan cara mengangkat tangan. --------------------- -Bagi yang tidak setuju diharap mengangkat ----- tangan, untuk dihitung suaranya. ------------------- -Bagi yang memberikan suara blangko diharap ------- mengangkat tangan, untuk dihitung suaranya. ------- -Setelah dilakukan penghitungan suara oleh saya, Notaris, dengan dibantu oleh Biro Administrasi ---- Efek PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx, maka berdasarkan suara yang masuk, baik dari yang hadir secara fisik maupun dari yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI adalah sebagai berikut:------------------- Suara blangko --------- : 100 atau 0,00002% ------- Suara yang tidak setuju : 0 atau 0% --------------- Suara yang setuju ----- : 489.412.849 atau -------- 99,99998%; -dan dengan mengingat ketentuan angka 7 huruf c dari Tata Tertib Rapat bahwa Suara blanko dianggap sama dengan suara terbanyak dalam perhitungan suara, maka dapat disimpulkan bahwa suara yang menyetujui usulan tersebut adalah 489.412.949 suara atau 100% dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Selanjutnya xxxx XXXX XXXXXXXXX, Sarjana...
Agenda Kelima Rapat. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.---------------

Related to Agenda Kelima Rapat

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: