Akses Informasi Klausul Contoh

Akses Informasi. 1) Anggota Dewan Komisaris berhak untuk setiap saat memperoleh informasi tentang Bank yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Dewan Komisaris. ● Not to render the Company violating the applicable provisions; ● To attend and be actively involved in the Meeting of the Board of Commissioners; ● To ensure the efficient and effective implementation of the internal control system.
Akses Informasi i. Dewan Komisaris, dan para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) lainnya berhak memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu mengenai Perseroan secara proporsional. ii. Direksi bertanggungjawab untuk memastikan agar informasi mengenai Perseroan diberikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. iii. Direksi melakukan komunikasi secara efektif dengan unit kerja, sesama Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham melalui media komunikasi yang tepat dan efisien. iv. Direksi menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan informasi termasuk klasifikasi kerahasiaan informasi. v. Sekretaris Perusahaan memastikan informasi yang dikelola valid, lengkap, akurat, tepat waktu, dan relevan dalam membantu pengambilan keputusan. vi. Dewan Komisaris dan Direksi memastikan bahwa Auditor Eksternal, auditor internal, dan Komite Audit, serta komite lainnya, memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang, dan informasi mengenai Perseroan, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
Akses Informasi. 1) Anggota Dewan Komisaris berhak untuk setiap saat memperoleh informasi tentang Bank yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Dewan Komisaris. 2) Permohonan untuk meminta informasi diajukan oleh Komisaris yang bersangkutan kepada Direktur terkait dengan tembusan kepada Komisaris Utama dan Sekretaris Perusahaan. 3) Dewan Komisaris berhak untuk menunjuk pihak ketiga untuk memberikan jasa yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 4) Permohonan untuk menunjuk pihak ketiga diajukan oleh Dewan Komisaris kepada Direktur Utama. Direktur Utama selanjutnya akan melakukan penunjukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bank.

Related to Akses Informasi

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN