Kerahasiaan Informasi Klausul Contoh

Kerahasiaan Informasi. Article 14 Confidential of Information
Kerahasiaan Informasi. Pasal 17
Kerahasiaan Informasi. Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
Kerahasiaan Informasi a. Kecuali disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau peraturan perusahaan, auditor eksternal, auditor internal, dan Komite Dewan Komisaris, harus merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.
Kerahasiaan Informasi. PARA PIHAK termasuk pegawainya diwajibkan untuk menyimpan setiap pengetahuan dan informasi rahasia yang menyangkut Pihak lainnya, dengan tidak mengungkapkan atau memberitahukan kepada siapapun atau menggunakan atau mengeksploitasi untuk tujuan apapun termasuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah pegawainya melakukan hal tersebut. PARA PIHAK dilarang, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya untuk memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan atau hal yang sejenisnya yang menyangkut isi atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini, selama berlakunya dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini, kepada pihak ketiga lainnya baik yang berupa badan hukum, perorangan, kecuali: Kepada instansi pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan ijin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini; Informasi tersebut yang saat ini atau sewaktu-waktu di kemudian hari dapat menjadi atau tersedia untuk masyarakat umum; Diperintahkan oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lainnya secara tertulis dan resmi, berkaitan dengan proses penegakan hukum atas suatu perkara yang terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini; Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut harus disampaikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dan atau untuk perbaikan Program Jaminan Kesehatan secara keseluruhan. Pengetahuan dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Informasi mengenai pasien Informasi mengenai alasan penolakan klaim Informasi mengenai rincian klaim Informasi rahasia lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelaksanaan integrasi Aplikasi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, yang menyebabkan terjadinya pertukaran data PARA PIHAK, maka penggunaan data yang dipertukarkan tersebut dilaksanakan terbatas untuk kepentingan PARA PIHAK.
Kerahasiaan Informasi. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan PARA PIHAK dilarang untuk memberitahukan, menyampaikan, dan/atau menginformasikan secara langsung atau tidak langsung isi Perjanjian beserta dokumen terkait lainnya kepada pihak lain kecuali diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Kerahasiaan Informasi a. Dalam rangka melaksanakan Akta Penggabungan ini, BTPN dan SMBCI secara tegas saling berjanji dan mengikat diri untuk tidak akan melakukan salah satu hal tersebut di bawah ini:
Kerahasiaan Informasi. Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, PARA PIHAK sepakat bahwa seluruh informasi baik mengenai hasil-hasil yang dicapai maupun segala sesuatu yang diketahui atau dipertukarkan oleh PARA PIHAK baik pada saat sebelum, selama maupun sesudah proses pelaksanaan kerjasama ini wajib diperlakukan sebagai rahasia, kecuali apabila terdapat ketentuan lain secara tertulis oleh pihak yang memberi informasi.
Kerahasiaan Informasi. Dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, Perseroan tetap berpegang terhadap ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada:
Kerahasiaan Informasi. Sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh PIHAK KEDUA, semua data dan informasi dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia ("Informasi Rahasia"). PIHAK KESATU, termasuk Peserta, wajib menjaga kerahasiaan dan dilarang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU wajib untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyimpan secara baik dan melindungi semua Informasi Rahasia, termasuk mewajibkan Peserta untuk mentaati suatu ketentuan untuk menjaga kerahasiaan.