KERAHASIAAN INFORMASI Klausul Contoh

KERAHASIAAN INFORMASI. (1) PARA PIHAK dengan ini menyatakan sepakat melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan informasi rahasia yang diungkapkan, selama berlangsungnya dan setelah berakhirnya Perjanjian dan Addendumnya, tidak akan membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan semua data, termasuk namun tidak terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen-dokumen penting lainnya baik hardcopy maupun softcopy, tertulis ataupun lisan yang diterima oleh PARA PIHAK kepada pihak lain, baik secara langsung atau tidak langsung, selama pelaksanaan Perjanjian dan Addendumnya. (2) PARA PIHAK termasuk pegawai dan afiliasi/jejaringnya termasuk pihak lain yang bekerja sama dengan PARA PIHAK diwajibkan untuk menyimpan setiap pengetahuan dan informasi rahasia yang menyangkut Pihak lainnya, dengan tidak mengungkapkan atau memberitahukan kepada siapapun atau menggunakan atau mengeksploitasi untuk tujuan apapun termasuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah pegawai dan afiliasi/jejaringnya termasuk pihak lain yang bekerja sama dengan PARA PIHAK melakukan hal tersebut. (3) PARA PIHAK dilarang, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya untuk memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan atau hal yang sejenisnya yang menyangkut isi atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini, selama berlakunya dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini, kepada pihak ketiga lainnya baik yang berupa badan hukum/perorangan, kecuali: a. Kepada instansi pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini; b. Informasi tersebut yang saat ini atau sewaktu-waktu di kemudian hari dapat menjadi atau tersedia untuk masyarakat umum; c. Diperintahkan oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lainnya secara tertulis dan resmi, berkaitan dengan proses penegakan hukum atas suatu perkara yang terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini; d. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut harus disampaikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dan/atau untuk perbaikan Program Jaminan Kesehatan secara keseluruhan. (4) Pengetahuan dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. Informasi mengenai pasien b. Informasi mengenai alasan penolakan klaim c. Informasi mengenai rincian klaim d. Informasi rahasia lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan integrasi Aplikasi PIHAK KESA...
KERAHASIAAN INFORMASI. Sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh PIHAK KEDUA, semua data dan informasi dalam bentuk apapun yang menyangkut Perjanjian ini merupakan informasi yang bersifat rahasia ("Informasi Rahasia"). PIHAK KESATU, termasuk Peserta, wajib menjaga kerahasiaan dan dilarang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU wajib untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyimpan secara baik dan melindungi semua Informasi Rahasia, termasuk mewajibkan Peserta untuk mentaati suatu ketentuan untuk menjaga kerahasiaan. a) sudah menjadi milik umum (public domain) tanpa lebih dulu terjadi pelanggaran ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini; atau b) merupakan milik PIHAK KESATU yang dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah yang sudah ada sebelum Perjanjian ini dan Informasi tersebut tidak termasuk yang harus dijaga kerahasiaannya menurut Perjanjian ini; atau c) harus diungkapkan karena disyaratkan oleh undang-undang atau peraturan atau perintah tertulis resmi dari badan publik yang memiliki yurisdiksi atas Perjanjian atau PIHAK KESATU; atau d) harus diungkapkan karena perintah lembaga peradilan. Jika PIHAK KEDUA terikat dalam suatu perjanjian dengan pemilik data/informasi (confidentiality agreement) berkaitan dengan data/informasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU wajib menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan tersendiri, baik dengan PIHAK KEDUA atau pemilik data/informasi itu, yang isinya sesuai dengan confidentiality agreement antara PIHAK KEDUA dengan pemilik data/informasi tersebut.
KERAHASIAAN INFORMASI. (1) PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala data dan informasi, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan informasi-lain yang berkaitan atau timbul berdasarkan Perjanjian adalah bersifat rahasia serta tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun. (2) PARA PIHAK sepakat untuk tidak membocorkan dan/atau mempergunakan untuk kepentingan sendiri maupun badan/orang lain yang tidak berkepentingan dalam bentuk informasi, baik berupa data, sistem kerja, dokumen, dan pengetahuan dalam bentuk apapun yang diperoleh berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK. (3) Akses atas informasi rahasia harus dibatasi hanya berlaku terbatas bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Perjanjian ini. (4) Ketentuan kerahasiaan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku serta mengikat PARA PIHAK meskipun Perjanjian telah berakhir.
KERAHASIAAN INFORMASI. Article 14 Confidential of Information 1. Sewaktu-waktu dan setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian ini, masing-masing pihak harus dapat menjaga kerahasiaan dari informasi mengenai Pekerjaan dalam Perjanjian ini dan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, termasuk yang diperoleh dari pihak yang lain, kecuali sebagaimana ditentukan oleh Undang- undang. 1. At any time and after the expiration of this agreement, each party shall keep the confidential information about the works as stipulated in this Agreement and other matters which related to the provision as stipulated in this Agreement, including the matter which obtained from The Other Party, except determined by Laws. 2. Para Pihak sepakat bahwa semua informasi dan data yang diberikan ke satu pihak oleh pihak lainnya dalam bentuk lisan, tulisan maupun dalam bentuk lainnya, termasuk ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini adalah bersifat rahasia, dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini. 2. The Parties agree that all information and data provided to the Party by the other Party in the form of oral, written or in any other form, including the provisions of this Agreement are confidential, and may only be used for the benefit of the implementation of this Agreement.
KERAHASIAAN INFORMASI. Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
KERAHASIAAN INFORMASI. Dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, Perseroan tetap berpegang terhadap ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada: i. Kecuali disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/ atau peraturan Perseroan, Audit Internal, Auditor Eksternal, anggota Organ Dewan Komisaris, dan Karyawan wajib merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ii. Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Perseroan. iii. Informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Perseroan merupakan informasi rahasia yang berkenaan dengan Perseroan, wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Perseroan.
KERAHASIAAN INFORMASI. PARA PIHAK termasuk pegawainya diwajibkan untuk menyimpan setiap pengetahuan dan informasi rahasia yang menyangkut Pihak lainnya, dengan tidak mengungkapkan atau memberitahukan kepada siapapun atau menggunakan atau mengeksploitasi untuk tujuan apapun termasuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah pegawainya melakukan hal tersebut. PARA PIHAK dilarang, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya untuk memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan atau hal yang sejenisnya yang menyangkut isi atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini, selama berlakunya dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini, kepada pihak ketiga lainnya baik yang berupa badan hukum, perorangan, kecuali: Kepada instansi pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan ijin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini; Informasi tersebut yang saat ini atau sewaktu-waktu di kemudian hari dapat menjadi atau tersedia untuk masyarakat umum; Diperintahkan oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lainnya secara tertulis dan resmi, berkaitan dengan proses penegakan hukum atas suatu perkara yang terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini; Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut harus disampaikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dan atau untuk perbaikan Program Jaminan Kesehatan secara keseluruhan. Pengetahuan dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Informasi mengenai pasien Informasi mengenai alasan penolakan klaim Informasi mengenai rincian klaim Informasi rahasia lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelaksanaan integrasi Aplikasi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, yang menyebabkan terjadinya pertukaran data PARA PIHAK, maka penggunaan data yang dipertukarkan tersebut dilaksanakan terbatas untuk kepentingan PARA PIHAK.
KERAHASIAAN INFORMASI. Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, PARA PIHAK sepakat bahwa seluruh informasi baik mengenai hasil-hasil yang dicapai maupun segala sesuatu yang diketahui atau dipertukarkan oleh PARA PIHAK baik pada saat sebelum, selama maupun sesudah proses pelaksanaan kerjasama ini wajib diperlakukan sebagai rahasia, kecuali apabila terdapat ketentuan lain secara tertulis oleh pihak yang memberi informasi.
KERAHASIAAN INFORMASI. Dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, PARA PIHAK sepakat bahwa seluruh informasi baik mengenai hasil-hasil yang dicapai maupun segala sesuatu yang diketahui atau dipertukarkan oleh PARA PIHAK baik pada saat sebelum, selama maupun sesudah proses pelaksanaan kerjasama ini, wajib diperlakukan sebagai rahasia selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini karena sebab apapun, kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh pihak yang memberi informasi.
KERAHASIAAN INFORMASI. Kecuali disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau peraturan perusahaan, auditor eksternal, auditor internal, dan Komite Dewan Komisaris, harus merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.