Alat Pengumpulan Data Klausul Contoh

Alat Pengumpulan Data. Dalam penelitian hukum normatif alat pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data untuk memperoleh data yang dibutuhkan dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen untuk mendapatkan gambaran secara umum mengenai hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.
Alat Pengumpulan Data. Alat pengumpulan data akan sangat menentukan hasil penelitian sehingga tujuan penelitian ini dapat tercapai dengan baik. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang objektif dapat dibuktikan kebenarannya serta dapat dipertanggung jawabkan hasilnya, maka dalam penelitian akan dipergunakan alat pengumpulan data. Dalam penelitian ini untuk memperoleh data yang diperlukan, maka dipergunakan alat pengumpulan data sebagai berikut:
Alat Pengumpulan Data. Alat pengumpulan data pada skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) yang merupakan pengumpulan data – data melalui offline dan online.
Alat Pengumpulan Data. Bahan atau data yang dikumpulkan dalam survei ini dilakukan melalui identifikasi prosedur dan peraturan inventarisasi, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai dengan masalah utama survei yang dilakukan oleh penulis. Oleh karena itu, penulis menggunakan tinjauan pustaka saat melakukan teknik pengumpulan data ini. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, mereview, mencatat, dan mereview bahan pustaka yang berkaitan dengan asuransi jiwa kredit. Dalam melaksanakan kajian penelitian hukum normative, bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penelitian dan analisis ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian dokumenter digunakan untuk mengumpulkan dua sumber hukum ini dalam studi penelitian. Penelitian dokumenter adalah penelitiaan yang mengkaji berbagai dokumen, baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun dokuemn yang ada (HS,

Related to Alat Pengumpulan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)