ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut: 9.1. Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan; e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK; f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK; g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK; h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND; i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas. 9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND; d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada); e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektif; dan f. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya yang menjadi beban BEBAN SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan pada Dana Pendidikan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim lazim, kepada Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biayax. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, DANA PRESTASI PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA;
d. Biaya pencetakan penerbitan dan distribusi prospektus pertama kaliFormulir Pembukaan Rekening SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, Formulir Profil PemodalCalon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), ) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) ); dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA menjadi efektif; dan
f. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND, Manajer Investasi maupun Investasi, Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. 7.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED Yang Menjadi Beban INDOSURYA EQUITY FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,53,5% (dua koma lima persenperseratus) per tahunpertahun, yang dibayar secara bulanan, yaitu pada awal bulan berikutnya. Biaya tersebut dihitung secara harian dari terhadap Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulanpertahun;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum maksimal sebesar 0,250,2 % (nol koma dua puluh lima persenkomatujuh belaspersen) per tahunpertahun, yang dibayar secara bulanan, yaitu pada awal bulan berikutnya. Biaya tersebut dihitung secara harian dari terhadap Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulanpertahun;
c. x. Xxxxx asuransi, jika ada;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. e. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan Prospektus dan distribusi pembaharuan Prospektus, pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di Penyertaan dan surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND dinyatakan mendapat pernyataan efektif oleh OJKdari BAPEPAM dan LK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya Biaya±biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDLaporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif;
i. Biaya-g. Biaya biaya lain yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); danditetapkan dalam kontrak;
j. Pengeluaran x. Xxxxx pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atasdiatas.
9.2. 7.2 Biaya yang menjadi beban Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, INDOSURYA EQUITY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi promosi, dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED INDOSURYA EQUITY FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit penyertaan dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada)Prospektus pertama kali;
e. Biaya Beban biaya yang timbul akibat pembubaran dan likuidasi INDOSURYA EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga;
x. Xxxxx iklan pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan iklan pengumuman pemenuhan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektif; dan
f. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya30 hari).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya yang menjadi beban BEBAN SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan pada Dana Pendidikan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim lazim, kepada Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan setelah dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, DANA PRESTASI PRIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDDANA PRESTASI PRIMA;
d. Biaya pencetakan penerbitan dan distribusi prospektus pertama kaliFormulir Pembukaan Rekening SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, Formulir Profil PemodalCalon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), ) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) ); dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND DANA PRESTASI PRIMA menjadi efektif; dan
f. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA CAMPURAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA CAMPURAN II, Manajer Investasi maupun dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:.
9.1. 10.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND
a. MANULIFE DANA CAMPURAN II: - Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. ; - Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. ; - Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. ; - Biaya pembaharuan prospektus Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. , setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif oleh OJK; - Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ), setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif Efektif oleh OJK;
f. ; - Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. asuransi portofolio Efek (jika ada); - Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
i. Biayasetelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif oleh OJK; - biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
j. Pengeluaran dan - Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atasatas (jika ada).
9.2. 10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. : - Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan Kolektif pencetakan dan distribusi penyebaran Prospektus Awal awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, notaris dan Notaris;
b. konsultan- konsultan lainnya (jika ada); - Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. ; - Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, brosur dan biaya promosi dan serta iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
d. MANULIFE DANA CAMPURAN II; - Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalPembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Pembelian/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) Penyertaan/Redemption Form, dan Fomulir Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektif; dan
f. Investasi/Switching Form. - Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) terdapat biaya-biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDGLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDGLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim lazim, kepada Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan setelah SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDGLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD);
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, Notaris dan NotarisDewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, GLOBAL SHARIA EQ- UITY FUND (USD) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDGLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD);
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalCalon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), ) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) paling lambat 60 90 (enam sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) menjadi efektif; dan
f. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) atas harta kekayaannya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDJENIS BIAYA % KETERANGAN
a. Imbalan jasa Jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5Investasi
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 1% (dua koma lima persen) Maks. 0,25% per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;.
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee)
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;redemption fee)
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;pengalihan investasi (switching fee) Tidak ada Tidak ada Tidak ada namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Xxxx Xxxxxxx lainnya yang dituju sesuai
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan;bank
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke yang timbul setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada)
f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada dengan ketentuan yang berlaku dari masing-masing Reksa Dana tersebut yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana yang dituju. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Biaya-biaya di atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya berlaku di atasIndonesia.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektif; dan
f. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana Syariah
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
j. Pengeluaran x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektif; dan
f. Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi maupun dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:.
9.1. 10.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas A adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; - Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ), setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE DANA SAHAM oleh OJK;
h. Biaya-biaya Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDsetelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK ;
i. BiayaBiaya asuransi portofolio efek (jika ada);
j. biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran k. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Tanpa mengurangi ketentuan angka 10.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 10.1. huruf a dan huruf k diatas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada MANULIFE DANA SAHAM secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
9.2. 10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, brosur dan biaya promosi dan serta iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalPembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektifInvestasi/Switching Form MANULIFE DANA SAHAM; dan
f. e. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B;
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi maupun dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:.
9.1. 10.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahunInvestasi, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ), setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE DANA SAHAM oleh OJK;
h. Biaya-biaya Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDsetelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK ;
i. BiayaBiaya asuransi portofolio efek (jika ada);
j. biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran k. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Tanpa mengurangi ketentuan angka 10.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 10.1. huruf a dan huruf k diatas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada MANULIFE DANA SAHAM secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
9.2. 10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;dokumen-
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, brosur dan biaya promosi dan serta iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalPembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektifInvestasi/Switching Form MANULIFE DANA SAHAM; dan
f. e. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B;
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.11. Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMenjadi Beban ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum sebesar 2,52% (dua koma lima persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND harian berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun tahun, dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum sebesar 0,250,12% (nol koma dua puluh lima belas persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND harian berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun tahun, dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar tedaftar di OJK dengan pendapat yang lazim lazim, kepada Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan setelah ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan Pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biayax. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
i. BiayaBiaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu mata untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)kepentingan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I; dan
j. Pengeluaran x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atas.
9.22. Biaya yang menjadi beban Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kaliformulir pembukaan rekening ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I, Formulir Profil Pemodal, Calon Pemegang Unit Penyertaan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada)Penyertaan;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I paling lambat 60 90 (enam sembilan puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I menjadi efektif; dan;
f. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I atas harta kekayaannya.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I yang dimilikinya sebesar maksimum 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I;Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian Hasil Investasi dan hasil pelunasan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I tidak dibebankan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEEN PROTEKSI CAPITAL PLUS I sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi maupun dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:.
9.1. 10.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas A adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; - Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM berdasarkan 000 365 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxxtiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ), setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDsetelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK ;
i. Biayag. Biaya asuransi portofolio efek (jika ada);
h. biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran i. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Tanpa mengurangi ketentuan angka 10.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 10.1. huruf a dan huruf k diatas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada MANULIFE DANA SAHAM secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
9.2. 10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, brosur dan biaya promosi dan serta iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalPembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektifInvestasi/Switching Form MANULIFE DANA SAHAM; dan
f. e. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau skema biaya Model B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat memilih untuk menetapkan skema biaya Model A atau skema Model B, dengan pemberitahuan terlebih dahulu, yang akan berlaku untuk seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara konsisten.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi maupun dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:.
9.1. 10.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas A adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; - Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ), setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE DANA SAHAM oleh OJK;
h. Biaya-biaya Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDsetelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK ;
i. BiayaBiaya asuransi portofolio efek (jika ada);
j. biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran k. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Tanpa mengurangi ketentuan angka 10.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 10.1. huruf a dan huruf k diatas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada MANULIFE DANA SAHAM secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
9.2. 10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer InvestasiInvestasi:
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, brosur dan biaya promosi dan serta iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalPembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektifInvestasi/Switching Form MANULIFE DANA SAHAM; dan
f. e. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B;
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut : Skema Biaya Model A : - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi maupun dan Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:.
9.1. 10.1 Biaya yang menjadi beban SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,52,50% (dua koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND berdasarkan MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ), setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND dinyatakan ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE DANA SAHAM oleh OJK;
h. Biaya-biaya Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDsetelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK ;
i. BiayaBiaya asuransi portofolio efek (jika ada);
j. biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada)pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
j. Pengeluaran k. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya-biaya di atasatas (jika ada).
9.2. 9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
a. Biaya persiapan pembentukan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan pencetakan dan distribusi Prospektus Awal prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND, MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, brosur dan biaya promosi dan serta iklan dari SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUNDMANULIFE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi prospektus pertama kali, Formulir Profil PemodalPembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada)Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND menjadi efektifInvestasi/Switching Form MANULIFE DANA SAHAM; dan
f. e. Imbalan Jasa jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dan likuidasi SCHRODER DYNAMIC BALANCED FUND atas harta kekayaannya.
9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE DANA SAHAM, yaitu:
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi, yang membeli MANULIFE DANA SAHAM langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I .
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. - Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana