Common use of Asuransi Clause in Contracts

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya. b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Perintah Kerja (Spk), Surat Perintah Kerja (Spk)

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan. b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya harga SPK. 11.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK SP sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, ,kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan; 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.; dan b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya harga SPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Edaran

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan; 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.; dan b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultansi

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan; 2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 3) perlindungan terhadap kegagalan bangunan. b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya harga SPK.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Agreement

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, Penyedia 51.1Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) . semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan; 2) . pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan 3. perlindungan terhadap kegagalan bangunan. b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPK.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Konstruksi

Asuransi. a. Apabila dipersyaratkan, 46.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: 1) a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan; 2) b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan. b. 46.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam biaya SPKnilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan