Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak. d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan f. menilai kinerja Penyedia.

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, General Contract Terms, Kontrak Harga Satuan

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi : a. f. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. ; menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; c. ; menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal xxxxxx penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak. d. . membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; e. ; memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan f. dan menilai kinerja Penyedia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Lumsum

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi meliputi: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak. d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan f. menilai kinerja Penyedia.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract