Hubungan Para Pihak Klausul Contoh

Hubungan Para Pihak. Pemasok adalah kontraktor independen dan bukan, dan tidak akan menyatakan dirinya sebagai, agen, perwakilan, atau mitra usaha patungan Perusahaan. Pemasok serta karyawan dan agennya bukan merupakan karyawan Perusahaan untuk tujuan apa pun, dan tidak berhak untuk berpartisipasi dalam rencana manfaat apa pun yang tersedia bagi karyawan Perusahaan. Pemasok tidak boleh mengadakan kontrak atau komitmen apa pun untuk Perusahaan, dan akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk melakukan semua pembayaran kepada dan untuk karyawan dan agennya.
Hubungan Para Pihak. Terlepas dari ketetapan yang ada di sini, untuk semua tujuan Ketentuan Penggunaan API, Anda dan BPS akan dan bertindak secara independen dan tidak sebagai mitra, usaha patungan, agen, karyawan, atau atasan satu dengan yang lainnya. Anda tidak memiliki otoritas apa pun untuk mengemban atau membuat kewajiban apa pun untuk atau atas nama BPS, tersurat atau tersirat, dan Anda tidak boleh mencoba mengikat BPS dalam kontrak apa pun.
Hubungan Para Pihak. Hubungan para pihak, sebagaimana ditetapkan di dalam Ketentuan ini, semata-mata merupakan hubungan kontraktor independen. Ketentuan ini tidak menciptakan kemitraan, usaha patungan, atau hubungan bisnis serupa di antara para pihak. Tidak ada pihak yang merupakan perwakilan legal dari pihak lainnya, dan tidak ada pihak yang dapat mengarahkan dan mengendalikan aktivitas sehari-hari pihak lainnya, memikul atau menciptakan kewajiban, representasi, garansi, atau jaminan apa pun, tersurat maupun tersirat, atas nama pihak lain untuk tujuan apa pun.
Hubungan Para Pihak. Hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktor independen. Isi yang tercantum dalam Pemesanan Pembelian ini tidak akan ditafsirkan sebagai pembentukan keagenan, kemitraan, usaha bersama, atau bentuk perusahaan gabungan apa pun, hubungan kerja atau fidusia antara para pihak, dan tidak satu pun pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadakan kontrak atau mengikat pihak lainnya dengan cara apa pun. Tidak ada hubungan yang bersifat eksklusif dapat ditafsirkan dari Pemesanan Pembelian ini.
Hubungan Para Pihak. Terlepas dari ketetapan yang ada di sini, untuk semua tujuan Ketentuan Penggunaan API, Anda dan KOMINFO KOTA BITUNG akan dan bertindak secara independen dan tidak sebagai mitra, usaha patungan, agen, karyawan, atau atasan satu dengan yang lainnya. Anda tidak memiliki otoritas apa pun untuk mengemban atau membuat kewajiban apa pun untuk atau atas nama KOMINFO KOTA BITUNG, tersurat atau tersirat, dan Anda tidak boleh mencoba mengikat KOMINFO KOTA BITUNG dalam kontrak apa pun.Ketidakberlakuan Ketentuan Spesifik. Jika ketetapan di dalam Ketentuan Penggunaan API ini dinyatakan oleh pengadilan atau yurisdiksi yang kompeten sebagai tidak valid, para pihak setuju bahwa pengadilan tersebut harus berupaya menerapkan niat pihak-pihak seperti yang tercantum dalam ketetapan dan ketetapan lainnya tetap berkekuatan dan berlaku penuh. KOMINFO KOTA BITUNG dapat menggunakan ID Aplikasi untuk memberikan kuesioner, maka pengguna harus memberikan informasi sejelas mungkin. KOMINFO KOTA BITUNG berhak untuk mempublikasikan hasil kuesioner tersebut.
Hubungan Para Pihak. A. Distributor setuju untuk membeli produk Nu Skin secara khusus dari Nu Skin dengan harga grosir untuk didistribusikan di Indonesia (“Wilayah”) sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Distributor antara Distributor dengan Nu Skin selama jangka waktu Perjanjian, yaitu selama satu (1) tahun yang dimulai pada tanggal penerimaan oleh Nu Skin. Apabila Nu Skin atau Distributor tidak memberitahukan maksud mereka untuk mengakhiri Perjanjian kepada pihak lainnya dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran, maka Perjanjian akan dengan sendirinya diperbaharui, dan berlanjut untuk tahun berikutnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, selama jangka waktu 1 (satu) tahun. B. Nu Skin adalah satu-satunya penerima lisensi resmi dan ditunjuk oleh Nu Skin International Inc. (Perusahaan Amerika Serikat) di dalam Wilayah dan saya setuju untuk mematuhi ketentuan pengawasan dari Rancangan Kompensasi Penjualan Nu Skin serta Ketentuan dan Tata Cara Nu Skin yang termasuk dan tergabung dalam Perjanjian ini berdasarkan acuan, dan sebagai bagian dari Perjanjian ini, Nu Skin dapat memberlakukan ketentuan- ketentuannya terhadap status kedistributoran saya. Saya memahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan Perjanjian ini dapat mengakibatkan pengakhiran kesempatan saya untuk membeli produk Nu Skin dan memberikan tindakan pendisiplinan lain yang dianggap tepat oleh Nu Skin. C. Nu Skin setuju untuk berupaya sebaik mungkin untuk mendukung upaya saya dan melayani saya selaku Distributor mandiri dan saya setuju untuk menerima dukungan tersebut. Saya menerima tanggung jawab tunggal untuk menjalankan bisnis Nu Skin mandiri saya secara sah di dalam Wilayah. Maka dengan sendirinya, saya membebaskan dan setuju untuk melindungi Nu Skin dan Perusahaan yang terafiliasi dengan Nu Skin dan para pegawai, komisaris, direktur, agen dan karyawan mereka masing-masing dari seluruh tanggung jawab hukum yang timbul dari setiap dan seluruh tindakan atau kelalaian saya. Saya tidak dan tidak akan dengan cara apapun menyatakan diri saya sendiri sebagai karyawan, agen, atau kuasa hukum dari Nu Skin. Saya adalah Distributor mandiri dan saya akan menanggung sendiri setiap pengeluaran, biaya dan pajak penghasilan, kompensasi-kompensasi, jaminan sosial tenaga kerja, dan pungutan lain yang disyaratkan berdasarkan hukum yang berlaku di dalam Wilayah. D. Saya setuju untuk menerima pembayaran bonus yang menjadi hak saya berdasarkan Rancangan Kompensasi Penjualan ...

Related to Hubungan Para Pihak

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 31HB JANUARI, 2023 JAM : 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid) Bakal pembeli boleh membuat tawaran atas talian (“online“) melalui laman web di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx (Sila buat pendaftaran sekurang-kurangnya satu (1) hari sebelum tarikh lelongan untuk tujuan pendaftaran dan pengesahan) Bakal pembeli adalah selanjutnya tertakluk kepada terma-terma dan syarat-syarat di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.