Kawasan Klausul Contoh

Kawasan. Industri Tugurejo Jrakah Graha Padma
Kawasan. 5 Meningkatnya upayapemulihan kawasan atauwilayah rawan narkoba secara berkelanjutan Nilai Keterpulihan Kawasan Rawan Yang diintervensi 3,2 Indeks 6 Meningkatnya kapasitas tenaga teknis rehabilitasi Jumlah petugaspenyelenggara layanan IBM yang terlatih 30 Orang 7 Meningkatnya kapasitas tenaga teknis rehabilitasi Jumlah petugas Rehabilitasi yang tersertifikasi kompetensi teknis 7 Orang 8 Meningkatnya aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi narkotika Jumlah lembaga rehabilitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah provinsi 3 Lembaga 9 Meningkatnya aksesibilitas dan kemampuan fasilitas layanan rehabilitasi narkotika Jumlah unitpenyelenggara layanan rehabilitasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di wilayah provinsi 6 Unit 10 Meningkatnya kualitaslayanan rehabilitasi narkotika di Klinik Rehabilitasi Indeks kepuasan layanan klinik rehabilitasi 3,37 Indeks
Kawasan. Kegiatan : Pagu Anggaran
Kawasan. Jumlah penanam ganja yang beralih ke usaha legal produktif 60 Orang Jumlah pelaku tindak kejahatan narkoba yang beralih ke usaha legal produktif 60 Orang Meningkatnya pelayanan program terapi dan rehabilitasi penyalahguna dan atau pecandu narkoba dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial % penyalahguna dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang mengikuti program Terapi dan Rehabilitasi 10% Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba % penyalahguna dan/atau pecandu narkoba (teratur pakai dan pecandu) yang lulus program (Complete Program)Terapi dan Rehabilitasi di UPT TR BNN 70% % Lembaga Rehabilitasi milik instansi pemerintah yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) 5% % Lembaga Rehabilitasi milik komponen masyarakat yang mendapatkan peningkatan kapasitas (Capacity Building) 5% Meningkatnya pelaksanaan program pascarehabilitasi penyalahguna Jumlah fasilitas pasca rehabilitasi berbasis masyarakat yang terbentuk 100 Lembaga Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan/atau pecandu narkoba Jumlah mantan residen yang mengikuti program pascarehabilitasi 2.500 Orang dan Peredaran Gelap Narkoba Meningkatnya pengungkapan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika % pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika 25% Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba % tersangka tindak kejahatan Narkotika yang tertangkap 25% Terungkapnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Dalam dan Luar Negeri % sel jaringan internasional penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap 25% % sel jaringan nasional penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika yang terungkap 25% Disitanya barang bukti dan aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika % nilai aset pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita 25% % barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang disita 25% Meningkatnya kualitas peraturan perundang- undangan, kajian hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan bantuan hukum, serta dokumentasi hukum % penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 30% Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran...
Kawasan. Jumlah Luasan Ha Kumuh yang ditangani 36,45 Ha Jumlah RTLH yang Mendapatkan Bantuan Stimulan (Pembangunan Baru) (DAK FISIK) 60 unit Jumlah Anggaran 8.753.520.733 Pihak Kedua, Kepala Bidang Permukiman Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorentasi pada hasil, Kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap : Xxxx Xxxxxxx, SKM. X.Xx. Jabatan : Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama Lengkap : Xxxxxxxx Xxxxx, ST. MT. Jabatan : Kepala Bidang Kawasan Permukiman Selaku atasan Pihak Pertama, Selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak Kedua, Kepala Bidang Permukiman NIP. 19770208 200312 1 001
Kawasan jumlah regulasi konservasi dan penetapan ruang laut pesisir dan pulau2 kecil 1 Regulasi jumlah sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan daerah 8 Unit jumllah peserta koordinasi teknis konservasi kawasan ruang laut pesisir dan p3k 120 orang b Rehabilitasi Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Semua Kabupaten/Kota Jumlah pengelolaan dan pembinaan pantai berseri 7 Wilayah Memasukkan proposal kelompok paling lambat bulan Mei Jumlah rehabilitasi ekosistem sumberdaya KP 42 Ha Jumlah Tambatan Perahu didaerah pesisir dan Pulau pulau kecil yang dibangun 7 Unit 2 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil a Pengembangan Kapasitas Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Jeneponto, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Kepulauan Selayar,Kab. Takalar Jumlah Inovasi Teknologi Pengembangan Usaha Garam 14 Unit Memasukkan proposal kelompok dan data dukung paling lambat bulan Mei
Kawasan. Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Related to Kawasan

  • Tinjauan Pustaka 2.1 Penelitian Terdahulu............................................................................................... 14