Keadaan Kahar. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut ”Keadaan Kahar”. (2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan nasional, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan. (3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian Keadaan Kahar tersebut terjadi disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi Keadaan Kahar tersebut. (4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu PIHAK sebagai akibat Keadaan Kahar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Cooperation Agreement
Keadaan Kahar. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut ”Keadaan Kahar”.
(2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan nasional, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian Keadaan Kahar keadaan kahar tersebut terjadi disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi Keadaan Kahar keadaan kahar tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu PIHAK sebagai akibat Keadaan Kahar keadaan kahar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama perjanjian kerja sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Appears in 2 contracts
Samples: Kerja Sama, Memorandum of Understanding (Mou)
Keadaan Kahar. (1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut ”Keadaan Kahar”.
(2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan nasional, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian Keadaan Kahar tersebut terjadi disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi Keadaan Kahar tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu PIHAK sebagai akibat Keadaan Kahar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama