Common use of KETENTUAN LAIN Clause in Contracts

KETENTUAN LAIN. 1) Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 2) Perjanjian kerjasama ini di sosialisasikan oleh PARA PIHAK, baik secara mandiri maupun bersama-sama; 3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini;

Appears in 2 contracts

Samples: Memorandum of Understanding (Mou), Memorandum of Understanding (Mou)

KETENTUAN LAIN. (1) Perjanjian kerjasama Kerjasama ini dibuat berdasarkan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. (2) Perjanjian kerjasama Kerjasama ini di sosialisasikan disosialisasikan oleh PARA PIHAK, PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-sama;. (3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendumaddendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini;.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

KETENTUAN LAIN. 1) . Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan didasarkan pada ketentuan perundangperaturan Perundang-undangan yang berlaku;. 2) . Perjanjian kerjasama kerja sama ini di sosialisasikan oleh disosialisasikan PARA PIHAK, PIHAK baik secara mandiri maupun secara bersama-sama;. 3) . Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama kerja sama ini atau perubahan-perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendumAdendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalam perjanjian kerjasama kerja ini;.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum

KETENTUAN LAIN. (1) Perjanjian kerjasama Kerjasama ini dibuat berdasarkan didasarkan pada ketentuan perundang-peraturan perundang- undangan yang berlaku;. (2) Perjanjian kerjasama Kerjasama ini di sosialisasikan disosialisasikan oleh PARA PIHAK, PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-sama;. (3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendumaddendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini;.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum

KETENTUAN LAIN. 1) . Perjanjian kerjasama Kerjasama ini dibuat berdasarkan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. 2) . Perjanjian kerjasama Kerjasama ini di sosialisasikan disosialisasikan oleh PARA PIHAK, PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-sama;. 3) . Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendumaddendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini;.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Kerja

KETENTUAN LAIN. (1) Perjanjian kerjasama Kerjasama ini dibuat berdasarkan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;. (2) Perjanjian kerjasama Kerjasama ini di sosialisasikan disosialisasikan oleh PARA PIHAK, PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-bersama sama;. (3) Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (adendumaddendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama ini;.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama