KETENTUAN REKENING Klausul Contoh

KETENTUAN REKENING. 2.3.1. Rekening merupakan rekening tabungan yang digunakan khusus untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya baik oleh Nasabah maupun oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Terhadap Rekening tersebut dapat disetor oleh Nasabah dan hanya dapat dilakukan Transaksi Perbankan melalui Instruksi yang sesuai dengan ketentuan Bank. 2.3.2. Terhadap Rekening tersebut hanya dapat dilakukan transaksi pemindahbukuan (penarikan dana) oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa Nasabah. 2.3.3. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah atau US$ (Dolar Amerika Serikat). Bank tidak bertanggung jawab atas penurunan nilai yang diakibatkan kerena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. 2.3.4. Bank tidak menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan lainnya atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening. 2.3.5. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan kepemilikan Rekening. 2.3.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank bahwa setiap informasi atas mutasi transaksi dalam Rekening untuk diketahui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 2.3.7. Setiap penyalahgunaan Rekening merupakan tanggungjawab Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan demikian Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan dan media penarikan dana dalam Rekening tersebut. 2.3.8. Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib melakukan setoran awal atas Rekening yang telah dibuka di Bank. Besarnya setoran awal maupun perubahannya akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam bentuk sarana, atau media yang ditentukan oleh Bank. 2.3.9. Rekening yang hanya memiliki Saldo Minimum tidak dapat digunakan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk penyelesaian transaksi efek Nasabah. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan saldo minimum dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 2.3.10. Apabila dana dalam Rekening tidak ada/ tidak cukup maka atas permintaan...

Related to KETENTUAN REKENING

  • KETENTUAN PENUTUP (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • KETENTUAN LAIN-LAIN Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  • Keterangan BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana Formulir pengalihan unit penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.