KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1
Appears in 8 contracts
Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id
KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1:
Appears in 6 contracts
Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id
KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1berikut :
Appears in 4 contracts
Samples: Perjanjian Pekerjaan, Surat Perjanjian / Kontrak, Rincian Biaya Langsung Personil
KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikutberikut : 1.1
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk) Jasa Konsultansi