Common use of KETENTUAN UMUM Clause in Contracts

KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1

Appears in 8 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1:

Appears in 6 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1berikut :

Appears in 4 contracts

Samples: Perjanjian Pekerjaan, Surat Perjanjian / Kontrak, Rincian Biaya Langsung Personil

KETENTUAN UMUM. 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikutberikut : 1.1

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk) Jasa Konsultansi