Common use of KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospectus Update

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia Tbk secara resmi beroperasi sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada awalnya didirikan tanggal 17 November 2008 dengan menggunakan nama PT Bank Syariah BRI. Pada tanggal 15 Desember 2009, PT Bank Syariah BRI memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Bank BRIsyariah. Pada tanggal 9 Mei 2019, PT Bank BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana dan menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008BRIsyariah Tbk. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan BRIsyariah Tbk telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat memperoleh persetujuan sebagai kustodian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama Nomor: KEP-3/PM.2/2021 tanggal 29 Januari 2021. Pada tanggal 1 Februari 2021, PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama Syariah Mandiri dan PT Bank KEB Hana Indonesia. BNI Syariah efektif menggabungkan diri ke dalam PT Bank KEB Hana BRIsyariah Tbk dan PT Bank BRIsyariah Tbk berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Penggabungan serta perubahan nama tersebut telah memperoleh mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal OJK sebagaimana ternyata dari Surat tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7OJK Nomor 4/PM.2/2019KDK.03/2021 Tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk Serta Izin Perubahan Nama Dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana Syariah, Reksa Dana

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaRakyat Indonesia (Persero). Selanjutnya Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah disetujui diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (OJKABKI) sesuai dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jamandan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan pele buran dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN te rsebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural dit etapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muha ni Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasark an keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155 -1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 Sept ember 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa custodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996 . Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berup a deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelola an Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA -SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan NederlanscheHandelMij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada 17 tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank 1965.Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito/deposito oncall hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia Tbk secara resmi beroperasi sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada awalnya didirikan tanggal 17 November 2008 dengan menggunakan nama PT Bank Syariah BRI. Pada tanggal 15 Desember 2009, PT Bank Syariah BRI memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Bank BRIsyariah. Pada tanggal 9 Mei 2019, PT Bank BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana dan menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008BRIsyariah Tbk. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan BRIsyariah Tbk telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat memperoleh persetujuan sebagai kustodian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Nomor: KEP-3/PM.2/2021 tanggal 29 Januari 2021. Pada tanggal 1 Februari 2021, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah efektif menggabungkan diri ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BRIsyariah Tbk berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Penggabungan serta perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari OJK sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 Tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk Serta Izin Perubahan Nama Dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Selanjutnya, OJK menetapkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-8/PM.2/2021 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT. Bank BRI syariah Tbk Menjadi Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Tbk tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/201919 April 2021.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaRakyat Indonesia (Persero). Selanjutnya Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah disetujui diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (OJKABKI) sesuai dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT PT. Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT PT. Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT PT. Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT PT. Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008. PT PT. Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT PT. Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT PT. Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT PT. Bank KEB Hana diubah menjadi PT PT. Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT PT. Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT PT. Bank KEB Hana Indonesia. PT PT. Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbankder Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche HandelMij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaRakyat Indonesia (Persero). Selanjutnya Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah disetujui diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Selain itu PT. Bank Rakyat Indonesia (OJKPersero), Tbk telah mendapatkan sertifikasi kesesuaian syariah jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan SK No. 013/70.03/DSN- MUI/XII/2018 07 Desember 2018 yang selalu diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) sesuai dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (govermentbond) dan corporatebond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia Tbk secara resmi beroperasi sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada awalnya didirikan tanggal 17 November 2008 dengan menggunakan nama PT Bank Syariah BRI. Pada tanggal 15 Desember 2009, PT Bank Syariah BRI memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Bank BRIsyariah. Pada tanggal 9 Mei 2019, PT Bank BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana dan menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian NoBRIsyariah Tbk. 25 Pada tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari 1 Februari 2021, PT Bank Pasar menjadi Syariah Mandiri dan PT Bank Umum, BNI Syariah efektif menggabungkan diri ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BRIsyariah Tbk berubah nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Syariah Indonesia Tbk. Penggabungan serta perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari OJK sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 Tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Syariah Mandiri dan PT Bank Bima sehingga terjadi perubahan BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk Serta Izin Perubahan Nama Dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Syariah Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008Tbk. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia dan Tbk telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat memperoleh persetujuan sebagai kustodian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7KEP-8/PM.2/2019PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970. Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 27 April 1971 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bukopin memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan pengesahan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 25 Mei 197429 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum542/X.XX/XXX/0000/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 64 tanggal 30 November 198910 Agustus 1993, Tambahan No. 3633. Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor. Anggaran dasar KB Xxxxxxx telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK Nomor .32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU- AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 20072007 tentang Perseroan Terbatas Nomor AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 33 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxxxxx, Hana Financial Group mengakuisisi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat tertanggal 12 (dua belas) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor AHU- 0107791.AH.01.11.TAHUN 2023. Per 31 Desember 2023, saham Bank Bima KB Bukopin dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66,88%, Stic Xxxxxx Xxxx Holdings Inc sebesar 16,98%, Pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16,14%. Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank KB Bukopin juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, Bank KB Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar. Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air. Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya, sehingga terjadi perubahan menjadi pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia. Bank KB Bukopin juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008KB Bukopin. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan KB Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dengan dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah Bukopin (d/h PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaPersyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah. Selanjutnya pada tahun 2014Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia penanganan pengendalian risiko dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan Surat Keputusan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan. Susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Komisarin dan Dewan Direksi Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II KB Bukopin saat ini adalah: Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 06 Maret 2019 31 Januari 2023 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019.77, dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Xx. 00 xxxxx 0000, Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx I Jawa Barat mendirikan Bank Karja Pembangunan pada awalnya didirikan tanggal 21 Maret 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 25 20 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 19891961. Pada tahun 20071972, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi kedudukan hukum PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat berubah menjadi PD Bank Indonesia Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 10/2011/XXX.XX/0000 PD/DPRD/72 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 201427 Juni 1972, nama PT Bank KEB Hana dan selanjutnya diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BPD Jabar sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978. Pada tahun 1992, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Bank Indonesia No.25/84/ KEP/DIR tanggal 2 November 1992 status BPD Jabar meningkat menjadi bank umum devisa. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995, BPD Jabar memiliki sebutan Bank Jabar dengan logo baru. Pada tahun 1998, terdapat perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tanggal 14 Desember 1998. Perda tersebut dituangkan lebih lanjut pada Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 juncto Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999. Untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan masyarakat atas jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, sejak tanggal 15 April 2000 bjb membuka layanan perbankan Syariah sesuai dengan izin BI Nomor 2/18/DPG/DPIP tanggal 12 April 2000 dan menjadikan bjb sebagai BPD pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system sebagai upaya bjb bertransformasi dan menyesuaikan perkembangan pasar. Pada bulan November 2007, sebagai tindak lanjut SK Gubernur BI Nomor 9/63/KEP.GBI/2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Pembangunan Daerah Jawa Barat Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana IndonesiaPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dilaksanakan penggantian call name dari “Bank Jabar” menjadi “Bank Jabar Banten”. Seiring dengan perkembangan jaringan kantor yang lebih luas maka berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank KEB Hana Pembangunan Jawa Barat dan Banten Nomor 26 tanggal 21 April 2010 dan sesuai Surat Bank Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari No. 12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank serta Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganNomor 1337/SK/DI(R-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama Serta Pemberlakuan Brand Identity Guidelines, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019maka pada tanggal 8 Agustus 2010 nama “Bank Jabar Banten” resmi berubah menjadi “bank bjb”.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada Pada awalnya BRI didirikan dengan nama PT De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 25 Mei 197416 Desember 1895. Seiring dengan perubahan status jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Pasar Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) Negara Indonesia Unit II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 198917 tahun 1965. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 18 Maret 200829 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI). BRI telah melayani jasa Bank Kustodian sejak tahun 1996 dengan PT berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB HanaIndonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK- EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia Tbk secara resmi beroperasi sebagai bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada awalnya didirikan tanggal 17 November 2008 dengan menggunakan nama PT Bank Syariah BRI. Pada tanggal 15 Desember 2009, PT Bank Syariah BRI memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Bank BRIsyariah. Pada tanggal 9 Mei 2019, PT Bank BRIsyariah melakukan penawaran umum perdana dan menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian NoBRIsyariah Tbk. 25 Pada tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari 1 Februari 2021, PT Bank Pasar menjadi Syariah Mandiri dan PT Bank Umum, BNI Syariah efektif menggabungkan diri ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BRIsyariah Tbk berubah nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Syariah Indonesia Tbk. Penggabungan serta perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari OJK sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 Tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Syariah Mandiri dan PT Bank Bima sehingga terjadi perubahan BNI Syariah ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk Serta Izin Perubahan Nama Dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRISyariah Tbk menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Syariah Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008Tbk. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Syariah Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Tbk memperoleh persetujuan sebagai kustodian berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana IndonesiaNo. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7KEP-8/PM.2/2019PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Rakyat Indonesia pada awalnya didirikan (Persero) selanjutnya disebut BRI, sebagai Bank Kustodian adalah sebuah bank milik pemerintah dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian Noreputasi baik dan telah beroperasi sejak tahun 1895. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar BRI berubah statusnya menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal Perusahaan Perseroan (Bank BimaPersero) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 21 tahun 1992 tanggal 30 November 198929 April 1992. Pada tahun 2007Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 10/2073 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/XXX.XX/0000 PM/96 tanggal 18 Maret 200811 April 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (goverment bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7/PM.2/2019Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN. PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974. Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008. PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000 xxxx xxxxxxx Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/ XXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP- 7KEP-7/PM.2/2019.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update