Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Klausul Contoh

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria Undang-Undang No 56 Prp/1960 tentang Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian http;//xxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/0000/00/xxxxxxxxxx-xxx pelaksanaan- suatu-perjanjian//. (11 februari 2022 Pada Pukul
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Undang-unang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 10 Xxxxxxxxxxx, Xxxxx, Hal 341.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta notaris”.21 Notaris secara sengaja atau tidak disengaja notaris bersama-sama dengan pihak/penghadap untuk membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain harus dibuktikan di Pengadilan. Arti penting dari profesi notaris disebabkan karena notaris oleh undang- undang diberi wewenang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang disebut dalam akta autentik itu pada pokoknya dianggap benar. Hal ini sangat penting untuk mereka yang membutuhkan alat pembuktian untuk sesuatu keperluan, baik untuk kepentingan pribadi misalnya adalah untuk membuat testament, mengakui anak yang dilahirkan di luar pernikahan, menerima dan menerima hibah, mengadakan pembagian warisan dan lain sebagainya, maupun untuk kepentingan suatu usaha misalnya adalah akta-akta dalam mendirikan suatu PT (Perseroan Terbatas), Firma, CV (Comanditer Vennotschap) dan lain-lain serta akta-akta yang mengenai transaksi dalam bidang usaha dan perdagangan, pemborongan pekerjaan, perjanjian kredit dan lain sebagainya.22 Sehubungan dengan wewenang notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris hanya diperbolehkan untuk melakukan jabatannya di dalam daerah tempat kedudukannya. Berdasarkan hal tersebut Notaris wajib
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 38 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih orang (pihak) lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.39 Rumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor). Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Berdasarkan peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Perjanjian dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji- janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.40 Menurut Xxxxxx Xxxxxxxxx, hukum perjanjian (kontrak) mengenal 4 asas perjanjian (kontrak) yang saling kait mengkait satu dengan yang lainnya. Keempat asas perjanjian (kontrak) tersebut yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang (pacta sunt servanda), asas konsensualitas, dan asas itikad baik.41 Berdasarkan asas hukum yang terdapat dalam hukum perjanjian, keempat asas tersebut yang dianggap asas pokok dalam hukum perjanjian. Asas perjanjian merupakan suatu yang mendukung adanya perjanjian. Asas perjanjian dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) asas:42
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata b. Cakap mereka yang membuat perjanjian;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Empat syarat tersebut di atas merupakan syarat essensial dari suatu perjanjian, artinya tanpa 4 syarat tersebut perjanjian dianggap tidak pernah ada. Adapun syarat yang pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Bentuk dan materi perjanjian kredit antara satu bank dengan bank yang lainnya tidak sama, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank dan disesuaikan jenis kreditnya. Perjanjian kredit tersebut tidak mempunyai bentuk yang baku, hanya saja dalam praktek ada banyak hal yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian kredit, misalnya berupa definisi istilah-istilah yang akan dipakai dalam perjanjian, jumlah dan batas waktu pinjaman, serta pembayaran kembali (repayment) pinjaman, penetapan bunga pinjaman dan denda bila debitor lalai dalam melaksanakan kewajibannya.52 Perjanjian kredit ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus baik oleh bank sebagai kreditor maupun oleh nasabah sebagai debitor, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya maupun penatalaksanaan kredit itu sendiri. Adapun fungsi dari perjanjian kredit adalah sebagai berikut:53
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata b. Selama waktu tertentu Subekti berpendapat bahwa dicantumkannya perkataan waktu tertentu dalam Pasal 1548 KUHPerdata, menimbulkan pertanyaan tentang apa maksudnya. Menurut Subekti: perjanjian sewa menyewa tidak perlu disebutkan untuk beberapa lama barang atau benda itu disewa, asal sudah disetujui berapa sewanya satu hari, satu bulan atau satu tahun.64 Pasal 1579 menerangkan bahwa pemilik barang tidak dibenarkan untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa secara sewaktu-waktu sebelum masanya habis dengan alasan akan digunakan sendiri benda yang disewakan tersebut.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 83 Xxxxxxxx Xxxxxx, Dasar-dasarHukum Perikatan Bandung: Mandar Maju, 1994, hlm.45. tidak, dapat dimasukkan dalam suatu perjanjian, misalnya perbuatan melawan hukum, perwakilan sukarela dan hal-hal mengenai xxxxx xxxxx.00 Atas dasar alasan-alasan itulah maka para Sarjana Hukum merasa perlu untuk merumuskan kembali apa yang dimaksud dengan perjanjian. Subekti memberikan definisi perjanjian sebagai suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.85 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx memberikan definisi perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.86 Menurut Xxxxx 1233 KUH Perdata, perjanjian melahirkan perikatan, yang menciptakan kewajiban pada salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian. Kewajiban yang dibebankan pada debitor dalam perjanjian, memberikan hak pada pihak kreditor dalam perjanjian untuk menuntut pelaksanaan prestasi dalam perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut. Pelaksanaan prestasi dalam perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian adalah pelaksanaan dari perikatan yang terbit dari perjanjian tersebut. Dalam hal debitor tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati tersebut, maka kreditor berhak untuk menuntut pelaksanaan kembali perjanjian yang belum, tidak sepenuhnya atau tidak sama sekali dilaksanakan atau yang telah dilaksanakan secara bertentangan atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, 84 Ibid, hlm. 46.