Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Klausul Contoh

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Empat syarat tersebut di atas merupakan syarat essensial dari suatu perjanjian, artinya tanpa 4 syarat tersebut perjanjian dianggap tidak pernah ada. Adapun syarat yang pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang atau subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Bentuk dan materi perjanjian kredit antara satu bank dengan bank yang lainnya tidak sama, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank dan disesuaikan jenis kreditnya. Perjanjian kredit tersebut tidak mempunyai bentuk yang baku, hanya saja dalam praktek ada banyak hal yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian kredit, misalnya berupa definisi istilah-istilah yang akan dipakai dalam perjanjian, jumlah dan batas waktu pinjaman, serta pembayaran kembali (repayment) pinjaman, penetapan bunga pinjaman dan denda bila debitor lalai dalam melaksanakan kewajibannya.52 Perjanjian kredit ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus baik oleh bank sebagai kreditor maupun oleh nasabah sebagai debitor, karena perjanjian kredit mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemberian, pengelolaannya maupun penatalaksanaan kredit itu sendiri. Adapun fungsi dari perjanjian kredit adalah sebagai berikut:53 a. Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan 52 Ibid.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lebih orang (pihak) lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.39 Rumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor). Menurut Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Berdasarkan peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Perjanjian dalam bentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji- janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.40 Menurut Xxxxxx Xxxxxxxxx, hukum perjanjian (kontrak) mengenal 4 asas perjanjian (kontrak) yang saling kait mengkait satu dengan yang lainnya. Keempat asas perjanjian (kontrak) tersebut yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang (pacta sunt servanda), asas konsensualitas, dan asas itikad baik.41 Berdasarkan asas hukum yang terdapat dalam hukum perjanjian, keempat asas tersebut yang dianggap asas pokok dalam hukum perjanjian. Asas perjanjian merupakan suatu yang mendukung adanya perjanjian. Asas perjanjian dapat dikelompokkan dalam 2 (dua) asas:42
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria Undang-Undang No 56 Prp/1960 tentang Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-unang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Xxx Xxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Waris Menurut Xxxxxx Xxx Xxxxxx, Trigenda Karya Bandung, 1995.