Layanan Administrasi DPRD Klausul Contoh

Layanan Administrasi DPRD. 1,527,678,300 Layanan Administrasi DPRD 1,578,178,300 Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Terlaksananya rapat paripurna, rapat paripurna istimewa, rapat paripurna istimewa hari jadi, rapat fraksi dan rapat alat kelengkapan DPRD Sekretariat DPRD Kab.Pekalo ngan tersedianya jamuan makanan dan minuman rapat paripurna, rapat paripurna istimewa, rapat Fraksi, rapat Alat Kelengkapan DPRD, tersediannya jamuan prasmanan rapat paripurna istimewa hari jadi Kab. Pekalongan 881,718,500 Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Terlaksananya rapat paripurna, rapat paripurna istimewa, rapat paripurna istimewa hari jadi, rapat fraksi dan rapat alat kelengkapan DPRD Sekretariat DPRD Kab.Pekalongan tersedianya jamuan makanan dan minuman rapat paripurna, rapat paripurna istimewa, rapat Fraksi, rapat Alat Kelengkapan DPRD, tersediannya jamuan prasmanan rapat paripurna istimewa hari jadi Kab. Pekalongan 881,718,500 Penyediaan kebutuhan Rumah Tangga DPRD Terlaksananya pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD Sekretariat DPRD Kab.Pekalo ngan tersedianya 1 unit vacum cleaner, peralatan prasamanan 1 paket, taplak meja tamu sebanyak 10 buah, tapak meja makan 6 buah, taplak meja prasmanan 1 set, taplak meja bundar 10 buah, meja bundar prasmanan 10 buah, tersedianya jamuan makanan dan minuman tamu Ketua DPRD, belanja kebutuhan ruamh tangga ketua DPRD selama satu tahun 645,959,800 Penyediaan kebutuhan Rumah Tangga DPRD Terlaksananya pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD Sekretariat DPRD Kab.Pekalongan tersedianya 1 unit vacum cleaner, peralatan prasamanan 1 paket, taplak meja tamu sebanyak 10 buah, tapak meja makan 6 buah, taplak meja prasmanan 1 set, taplak meja bundar 10 buah, meja bundar prasmanan 10 buah, tersedianya jamuan makanan dan minuman tamu Ketua DPRD, belanja kebutuhan ruamh tangga ketua DPRD selama satu tahun 696,459,800 2 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD 25,479,652,000 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD 20,608,054,000 Pembentukan PERDA dan Peraturan DPRD 1,512,824,000 Pembentukan PERDA dan Peraturan DPRD 749,939,000 Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan Terlaksananya Pembuatan Kajian Peraturan Perundang- undangan dan bedah Raperda Inisiatif DPRD Sekretariat DPRD Kab.Pekalo ngan Terlaksananya Pembuatan Kajian Peraturan Perundang- undangan 2 paket dan bedah Raperda inisiatif DPRD 4 paket
Layanan Administrasi DPRD. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD 88,00 85,60
Layanan Administrasi DPRD. Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Hasil Banmus, waktu, sumber daya Bagian Persidangan Komunikasi, waktu, sumber daya, pembinaan Internal / eksternal C

Related to Layanan Administrasi DPRD

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXX XXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SH.

  • Administrasi Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya