Fasilitasi Tugas DPRD Klausul Contoh

Fasilitasi Tugas DPRD. Fasilitasi Tugas DPRD 14,625,346,500 Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD terlaksananya kunjungan kerja dan pendampingan ke luar Provinsi, luar Pulau, Dalam Provinsi, Eks Krasidenan, dalam daerah Pimpinan dan AKD DPRD. Sekretariat DPRD Kab.Pekalo ngan tersedianya biaya kunjungan kerja dan pendampingan keluar Provinsi Pimpinan DPRD 36 kali, AKD 30 kali, luar Pulau Pimpinan DPRD 4 kali, AKD 3 kali, Dalam Provinsi Pimpinan DPRD 36 kali, AKD 30 kali, dalam daerah Pimpinan DPRD 45 kali, AKD 45 kali,Pimpinan dalam Provinsi PP 12 kali, AKD 8 kali
Fasilitasi Tugas DPRD. Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD 88,00 86,05 - Penyusunan Laporan Kinerja DPRD 88,00 82,48
Fasilitasi Tugas DPRD. Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Banmus, tujuan, waktu, laporan Bagian Pesidangan Koordinasi, waktu, laporan Internal / eksternal C Penyusunan Laporan Kinerja DPRD Banmus, data kinerja, waktu Bagian Pesidangan Koordinasi, waktu, laporan Internal / eksternal C Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap satuan kerja perangkat daerah untuk membuat perjanjian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan. Perjanjian kinerja tersebut dimasukan dalam penyusunan rencana kerja yang berorientasi kepada hasil dan laporan akuntabilitas kinerja satuan kerja perangkat daerah yang akan direviu oleh Inspektorat Wilayah. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 serta memperhatikan arahan dari Inspektorat Wilayah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang membuat perjanjian kinerja sebagaimana dibawah ini : PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TANGERANG Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : X. XXXX XXXXXXXX, SH. MM Jabatan : Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Seleanjutnya disebut pihak pertama Nama : X. XXXX XXXXXXXX Jabatan : Bupati Tangerang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama benjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharus sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target tersebut menjadi tanggung jawab kami Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Menyetujui, Bupati Tangerang/Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang ………………………………. Tigaraksa, 2022. Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang ……………………. Perjanjian kinerja seperti tersebut diatas berlaku pula untuk jabatan struktural dilingkup Sekretariat DPRD, secara berjenjang membuat perjanjian kinerja dari esselon III kepada xxxxxxx XX dan esselon IV kepada esselon III. Pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparat...

Related to Fasilitasi Tugas DPRD

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya