Definisi Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. Kegiatan Anggaran Keterangan
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. TW4 = 0 % Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli Jumlah Xxx Xxxxx dan Tenaga Ahli Pimpinan DPRD yang Disediakan 36 org/bln TW1 = 25 % TW2 = 25 % TW3 = 25 % 126.000.000 TW4 = 25 % Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi Jumlah Tenaga Ahli Pendamping Fraksi dan TW1 = 25 % Komisi yang Di sediakan 108 org/bln TW2 = 25 % TW3 = 25 % 378.000.000 TW4 = 25 % Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. Target capaian indikator kinerja Persentase dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebesar 100%, program ini dilakukan melalui kegiatan : a) Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD; ⚫ Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan ⚫ Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik ⚫ Penyusunan Tata Tertib DPRD b) Peningkatan Kapasitas DPRD; ⚫ Orientasi DPRD ⚫ Bimbingan Teknis DPRD ⚫ Publikasi dan Dokumentasi Dewan ⚫ Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli ⚫ Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi c) Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat; ⚫ Pelaksanaan Reses d) Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD; ⚫ Penyusunan Kode Etik DPRD e) Fasilitasi Tugas DPRD • Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD

More Definitions of Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. Persentase pemenuhan tugas dan fungsi DPRD Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Persentase pembentukan peraturan daerah Terlaksana pembahasan pra raperda Keg - - 5 5 5 - - 4 Tersedianya raperda Perda 10 11 12 13 14 14 8 8 Tersedianya naskah akademik draf raperda Dok - - 8 8 8 - - 7 Tersedinya tata tertib Dok 1 1 1 1 1 1 - - Pembahasan Kebijakan Anggaran Persentase pemenuhan pembahasan anggaran Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS Kali 1 1 1 1 1 1 1 1 Terlaksananya pembahasan KUA dan PPAS perubahan Kali 1 1 1 1 1 1 1 1 Terlaksananya pembahasan APBD Kali 1 1 1 1 1 1 1 1 Terlaksananya pembahasan APBD perubahan Kali 1 1 1 1 1 1 1 1 Terlaksananya pembahasan laporan semesteran Kali 1 1 1 1 1 1 1 1 Terlaksananya pembahasan Pertanggungjawana APBD Kali 1 1 1 1 1 1 1 1 Pengawasan Penyelengaraan Persentase pemenuhan pengawasan Pemerintahan pemerintahan Terlaksananya pengawasan bidang pemerintahan dan hukum Kali 4 4 4 4 4 4 4 3 Terlaksananya pengawasan bidang infrastruktur Kali 4 4 4 4 4 4 4 3 Terlaksananya pengawasan bidang kesejahteraan rakyat Kali 4 4 4 4 4 4 4 3 Terlaksananya pengawasan bidang perekonomian Kali 4 4 4 4 4 4 4 3 Terlaksananya pengawasan tindaklanjut pemeriksaan laporan keuangan Kali - - 4 4 4 - - 3 Peningkatan Kapasitas DPRD Persentase pemenuhan kapasitas DPRD Terlaksananya bimtek Dewan Kali 6 6 6 6 6 6 6 5 Terlaksananya publikasi dan dokumentasi Kali dan Bulan 110 110 12 12 12 102 104 106 Terfasilitasinya kegiatan fraksi Bulan 12 12 12 12 12 12 12 12 Jumlah fasilitasi hubungan masyarakat Kali 10 100 100 100 100 90 100 91 Tersedian program kerja DPRD Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Persentase pelaksanaan Reses Jumlah laporan kunjungan kerja Lap atau kali 21 50 3 3 3 - 50 - Terlaksananya penyusunan pokok- pokok pikiran DPRD Dok - - 100 100 100 - - - Jumlah dokumen reses Kali 3 3 3 3 3 2 2 3 Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD Persentase pemenuhan dokumen kode etik Tersedianya dokumen kode etik Dok 1 1 1 1 1 1 - - Pembahasan Kerja Sama Daerah Persentase pemenuhan komunikasi dan publikasi Terlaksananya konferensi pers Kali atau Bulan 72 60 12 12 12 51 34 12 Fasilitasi Tugas DPRD Persentase pemenuhan koordinasi dan konsultasi DPRD Jumlah koordinasi dan konsultasi DPRD Kali 85 85 85 85 90 77 85 85 Tersedianya dokumen laporan kinerja DPRD Dok 1 1 1 1 1 1 - -
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. 1. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD - Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 90 87,25 - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 90 81,66 - Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan/atau Naskah Akademik 90 79,88 - Penyusunan Tata Tertib DPRD 90 89,70 2. Pembahasan Kebijakan Anggaran - Pembahasan KUA dan PPAS 92,30 90,15 - Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 92,30 90,15 - Pembahasan APBD 90,47 88,70 - Pembahasan APBD Perubahan 90,47 88,70 - Pembahasan Laporan Semester 87,56 85,30 - Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 85,72 83,90
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. 5.076.778.000 DAU Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD 2.141.250.000 - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 33.000.000 - Penyelenggaraan Kajian Perundang- undangan 1.508.250.000 - Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan dan / atau Naskah Akademik 600.000.000 Kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat 66.250.000 - Kunjungan Kerja Dalam Daerah 66.250.000 Kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD 2.869.278.000 - Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD 2.869.278.000 JUMLAH ANGGARAN 9.266.655.807 Barru, 7 Januari 2021 Drs.H.XXXXXX XXXX XXXXXXX,X.XXX,X.Xx Pangkat: Pembina Utama Muda Pangkat: Pembina Tk.I NIP.19660417 199203 1 014 NIP. 00000000 000000 0 001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXX,X.XXX,X.Xx Jabatan : KEPALA BAGIAN UMUM selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Barru, 7 Januari 2021 XXXX XXXXXXX,X.XXX,X.Xx XXXXXXXXX, S.Sos Pangkat : Pembina Tk.I Pangkat : Penata Tk.I NIP.00000000 000000 0 001 NIP.19640913 199003 1 016 Format Sasaran Kinerja Tingkat Eselon IV

Related to Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Jilid Biasa Spesifikasi : - 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 Rp0 [#] Kemantren Ngampilan Sumber Dana : Rp14.495.300 Rp14.495.300 Rp0 [-] Amplop kop Spesifikasi : - 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 Rp0 Blangko NCR Bend 26 (1/2 folio, 4x50 lbr) Spesifikasi : - 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 Rp0 Cetak Boks Arsip Spesifikasi : - 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 Rp0 Cetak Folder Arsip Spesifikasi : - 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 Rp0 Cetak Kartu Kendali Keluar Spesifikasi : - 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 Rp0 Jilid Biasa Spesifikasi : - 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 Rp0 Kartu Kendali Masuk Spesifikasi : - 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 Rp0 Lembar Disposisi Spesifikasi : - 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 Rp0 [-] Penggandaan SPJ dan Administrasi Kantor Fotocopy Spesifikasi : - 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 Rp0 Sub Kegiatan : 7.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”