Liabilitas Imbalan Kerja Klausul Contoh

Liabilitas Imbalan Kerja. Pada tanggal 30 April 2022, Perusahaan mencatat liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan berdasarkan perhitungan laporan aktuaria Kantor Konsultan Aktuaria Xxxxxxx Xxxxxxxx & Xxxxx Xxxxxxxx tanggal 20 Mei 2022. Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut: Usia pensiun 56 Tahun / 56 years Tingkat diskonto 7,25% Tingkat kenaikan gaji 8,00% Tingkat mortalitas (Tabel Mortalitas Indonesia / TMI) 100% TMI III Tingka pensiun dini / pengunduran diri 3% Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari program imbalan kerja adalah sebagai berikut: Biaya jasa kini 126.144.196 Biaya bunga neto 174.946.387 Biaya imbalan pasti yang diakui pada laba rugi 301.090.583 Pengukuran kembali yang diakui pada penghasilan komprehensif lain (213.126.464) Total 87.964.119 Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah penuh) Saldo awal 5.517.314.300 Biaya jasa kini 126.144.196 Biaya bunga neto 174.946.387 Imbalan yang dibayarkan (94.466.535) Pengukuran kembali yang diakui pada penghasilan komprehensif lain (213.126.464) Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah sebagai berikut: Tingkat diskonto Tingkat gaji mendatang Persentase Dampak pada nilai kini Persentase Dampak pada nilai kini kewajiban pasti kewajiban pasti Kenaikan 1% 4.988.072.615 1% 6.076.146.508 Penurunan 1% 6.108.313.466 1% 5.004.567.344 Jatuh tempo yang tidak didiskontokan, manfaat program manfaat pasti yang tidak didiskontokan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebagai berikut: Kurang dari 1 tahun - 1 sampai dengan 2 tahun 141.477.177 2 sampai dengan 5 tahun 597.502.696 Di atas 5 tahun 4.771.832.011
Liabilitas Imbalan Kerja. Saldo Liabilitas Imbalan Kerja Perseroan per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp117.257 juta, terdiri dari liabilitas imbalan kerja jangka pendek sebesar Rp83.224 juta dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang sebesar Rp34.033 juta dengan rincian asumsi perhitungan Liabilitas Imbalan Kerja Perseroan sebagai berikut: Tingkat Diskonto 7,5% - 8% Tingkat Kenaikan Gaji 9% Usia Pensiun 56 Tahun Tingkat Kematian TMI 2011 Metode Projected unit credit Pada tanggal 1 Desember 2017, Perseroan mengikuti Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 berdasarkan perhitungan aktuaria independen, PT Dayamandiri Dharmakonsilindo, dalam laporannya pada tanggal 11 Januari 2019 dan 9 Maret 2020. Perseroan mengikuti program ini guna memenuhi ketentuan pemerintah terkait program DPLK dan memenuhi kewajiban Perseroan yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau peraturan perusahaan yang berlaku di Perseroan serta berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tabel berikut menggambarkan rincian saldo liabilitas imbalan kerja Perseroan: (dalam jutaan Rupiah) Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan 66.414 PT Iforte Solusi Infotek 13.960 PT Iforte Global Internet 247 PT Quattro International 527 PT Komet Infra Nusantara 1.532 PT Istana Kohinoor 544 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang PT Iforte Solusi Infotek 19.052 PT Iforte Global Internet 13.987 PT Komet Infra Nusantara 994
Liabilitas Imbalan Kerja. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp247.002 juta, yang terdiri dari: (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Keterangan Jumlah Imbalan pensiun dan pasca-kerja lainnya 88.536 Imbalan jangka panjang lainnya 158.466 Liabilitas imbalan kerja untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dihitung oleh aktuaris independen PT Milliman Indonesia dengan menggunakan metode projected unit credit. Berikut ini adalah hal-hal penting yang diungkapkan dalam laporan aktuaria tertanggal 11 Januari 2023. Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah sebagai berikut: Tingkat diskonto 7,0% - 7,5% Kenaikan gaji di masa datang 7,0%
Liabilitas Imbalan Kerja. Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2021 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Xxxx Xxx Xxxxx, aktuaris independen, dalam Laporan No. 554/KYR/III/22 tertanggal 7 Maret 2022 dan PT Sentra Jasa Aktuaria, aktuaris independen, dalam laporan No. 14501/BPA/III/21 tertanggal 5 Maret 2021, menggunakan metode

Related to Liabilitas Imbalan Kerja

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxsuai Sesuai dengan Sesuai Tidak ada SYARIAH 2,5% 0,25% dengan skema biaya yang dengan SUKUK Skema biaya dipilih skema biaya INDONESIA yang dipilih yang dipilih Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para Pemegang Unit Penyertaan yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Para Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali: 4-Jan-05 Pembelian 11.000.000,00 1.350,00 8.148,15 8.148,15 1-Feb-05 Pembelian 15.000.000,00 1.370,00 10.948,91 19.097,06

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AURORA BERIMBANG pada Hari Bursa tersebut.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.