LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 89 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 45 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.Lembaga
Appears in 11 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 10 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 7 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor No.V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 6 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 5 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekEfek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”).
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus, Investment Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update, Reksa Dana
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekLembaga.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus, Prospectus Renewal
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekHargaEfek.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana Kresna Indeks 45, Reksa Dana
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekHargaEfek.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian melakukanpenilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekXxxxx Efek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : KEP- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekEfek (Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus