Common use of LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Clause in Contracts

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 89 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 45 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.Lembaga

Appears in 11 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 10 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 7 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor No.V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 5 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekEfek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”).

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Investment Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update, Reksa Dana

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekLembaga.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus, Prospectus Renewal

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak LPHE adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekHargaEfek.

Appears in 3 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana Kresna Indeks 45, Reksa Dana

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekHargaEfek.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus Update

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian melakukanpenilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-183/BL/2009 Tentang Perubahan Peraturan Nomor V.C.3 Tentang Lembaga Penilaian Harga Efek tanggal 30 Juni 2009 beserta Lampiran Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekXxxxx Efek (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.”).

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK). Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : KEP- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga EfekEfek (Peraturan BAPEPAM & LK No. V.C.3.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus