Manajemen dan Pengawasan Klausul Contoh

Manajemen dan Pengawasan. Berdasarkan Certificate of Incumbency pada tanggal 6 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Portcullis (BVI) Ltd sebagai agen terdaftar dari Tolaram Group Inc. di British Virgin Island, mengkonfirmasi susunan Direksi Tolaram yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur : Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Manajemen dan Pengawasan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 26, tanggal 18 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di di Kota Administrasi Jakarta Selatan, (“Akta No 26 tanggal 18 Oktober 2016”) sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, tanggal 11 November 2016, dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Nomor: AHU- 0134548.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 11 November 2016, yaitu sebagai berikut: Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx bin Xxxxx Xxxxx (Dato’ Xxx Xxxxx Xxxxx) Wakil Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx X. Xxx
Manajemen dan Pengawasan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permata Bank Tbk No. 79 tanggal 27 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan baru Permata Bank sebagai berikut: Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Wakil Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Lukita Dinarsyah Tuwo Komisaris Independen : XX. Xx. X. Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, P.hd Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Muliawibawa Wirakusumah Wakil Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Direktur Kepatuhan merangkap sebagai Direktur Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Indri Xxxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Loh Tee Boon Direktur : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Direktur Unit Usaha Syariah : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Ketua : Xxxxxxxx Xxxx Anggota : Prof. DR. Jaih
Manajemen dan Pengawasan. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT MNC Kapital Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 21 Desember2020, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 Januari 2021 dan didaftarkan dalam Perseroan No. AHU-0001762.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
Manajemen dan Pengawasan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMRI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 62, tanggal 25 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx X.X., Mkn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatatkan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 27 Mei 2016, didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0065533.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 27 Mei 2016 yaitu sebagai berikut: Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen XxxxxxxxxXxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx : Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxx Xxxx : Bangun S. Xxxxxxxxxx : Xxxxx Xxxx : Xxxxxxxx Direktur Utama Wakil Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxx : Pahala Xxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Tardi

Related to Manajemen dan Pengawasan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • HASIL DAN PEMBAHASAN Sebelum dilaksankan program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat benar-benar buta akan produk yang dimaksud di dalam sosialisasi ini. Masyarakat bahkan tidak mengetahui riba, hukum riba, dan akibat dari riba itu sendiri. Bahkan tidak satupun masyarakat Desa Batu Tegi yang merupakan nasabah lembaga keuangan syariah, akibat nihilnya informasi yang masuk di masyarakat. Kondisi saat pelaksanaan program ini, masyarakat benar-benar heran dengan produk-produk bank syariah yang asing di telinga mereka. Bahkan masyarakat tidak tahu apa itu “pembiayaan”, “akad”, dan kata-kata lembaga keuangan syariah. Keadaan masyarakat setelah mengenal lembaga keuangan syariah dan produk- produk lembaga keuangan syariah sangat senang dan antusias, dengan adanya produk tersebut menjadi jalan keluar dari permasalahan sebelumnya, yakni pinjaman kredit di bank konvensional. Masyarakat kini mulai paham bahwa dalam Syari’ah tidak ada yang namanya “bunga” dan mulai beralih dan benar-benar antusias dengan kegiatan ekonomi islam. Masyarakat benar-benar tertarik dan langsung mengambil langkah mengubah koperasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang semula menggunakan bunga menjadi koperasi yang berlandaskan Syari’ah. Alhamdulillah.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.