Definisi Xxxxxxxxx Independen

Xxxxxxxxx Independen. SRI WIDOWATI Komisaris : DATO’ XXXXX XXXXXX XXXXX Xxxxxxxxx : XXXX XXXXXXXXX Komisaris Independen : FARINA X. XXXXXXXXXX
Xxxxxxxxx Independen. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx* Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Kepatuhan : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Operasional : Xxxx Xxxxxxxx Direktur Information, Technology, Treasury, dan International Banking : Xxx Xxxxxxxx Direktur Keuangan : Xxx Xxxxx Direktur Konsumer dan Ritel : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komersial dan UMKM : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen. Primoehadi Notowidigdo Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx *) Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxxi *) * ) efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan OJK dimaksud. **) mengundurkan diri efektif tanggal 1 September 2019 dan akan dimintakan persetujuan dalam RUPS yang akan datang. Presiden Direktur : Xxxxx X. Xxxxxxx Direktur : Xxxx Xxx’Xxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxx Xxx Xxxxx *) Direktur : Xxxxxxxxx Xxx *) diangkat pada RUPSLB tanggal 11 Januari 2019 dan telah efektif menjabat sebagai Direktur sesuai persetujuan OJK tanggal 22 April 2019

Examples of Xxxxxxxxx Independen in a sentence

  • Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Schroder Investment Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Komisaris Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx X.

  • Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxx Presiden Direktur : Xxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx X.

  • Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxx DIREKSI Direktur Utama : Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx : An Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxx Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Ditunjuk.

  • Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx.

  • Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Wakil Komisaris Utama : Nam Hoon Cho Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxx Xxxx Xxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxxxx X.


More Definitions of Xxxxxxxxx Independen

Xxxxxxxxx Independen. Primoehadi Notowidigdo Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxx* Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Presiden Direktur : Xxxxx X. Xxxxxxx Direktur : Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxx'Xxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan tangal 22 Juli 2016 jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39/SEOJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris bank tanggal 13 September 2016, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS. Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat akan berakhir setelah penutupan RUPS Tahunan yang keempat setelah tanggal pengangkatannya efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pasal 105 dan pasal 119 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2016 dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2016. Sejak 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atau tambahan informasi terkait hal tersebut. Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
Xxxxxxxxx Independen. LAURENTIUS - - - - - - : XXXX X. XXXXXXX - - Komisaris Memberikan kuasa dan wewenang kepada - - - - - Direksi Perseroan dengan hak substitusi, - untuk menuangkan/menyatakan keputusan - - - - Rapat ini dalam akta-akta tersendiri yang dibuat dihadapan notaris, melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang susunan pengurus - - - - - -- Perseroan dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, - - - - serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan - - perundang-undangan yang berlaku. - - - - - - - - -
Xxxxxxxxx Independen. Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx Ranken

Related to Xxxxxxxxx Independen

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.