Definisi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. PT Transkon Jaya Tbk Tahun 2022
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. PT LIPPO CIKARANG Tbk, suatu perseroan terbatas ---- yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang----- - - Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan beralamat di Easton ---- - - - - - -- Comercial Centre, Jalan Gn. Panderman Kaveling - 05, Lippo Cikarang, Kelurahan Cibatu, Kecamatan ----

Examples of Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan in a sentence

  • Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada 31 Maret 2021 sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai Chief Marketing Officer dan sejak 9 Juni 2021 menjabat sebagai Direktur yang membidangi Sales & Product.

  • Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan).

  • Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dilakukan melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kresna Asset Management Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Keputusan Sirkuler”) tertanggal 26 Juni 2019 nomor 11, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, S.H.,.

  • Berdasarkan Akta Tbk, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan terhitung sejak tanggal Keputusan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

  • Direksi melaporkan dan mempertanggung jawabkan Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahunan untuk mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 1.

  • Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan dan melaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

  • Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan No. X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

  • Apabila Perseroan telah memiliki saldo laba positif maka Kebijakan Dividen Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih per tahun mulai tahun buku 2025, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan memiliki hak untuk menentukan lain, dengan demikian Kebijakan Dividen yang jumlahnya akan ditentukan pada saat RUPS.

  • Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.

  • Direksi harus mengajukan usul kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mengenai penggunaan dari laba bersih Perseroan yang merupakan saldo laba yang positip seperti yang tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.


More Definitions of Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Perseroan pada tahun 2024 (dua ribu dua - - puluh empat).
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2014 telah menyetujui Penerbitan sebanyak‐banyaknya 340.000.000 saham baru dengan harga nominal Rp.100,00 tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Tanpa HMETD”) dengan harga minimal pelaksanaan Rp. 903,00 per saham. Harga pelaksanaan minimal ditentukan berdasarkan Peraturan IDX No. I‐A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Angka V.1.1, yang ditetapkan bahwa harga pelaksanaan sekurang‐kurangnya adalah rata‐rata harga penutupan saham di Pasar selama kurun waktu 25 hari bursa berturut‐turut sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan 5 Mei 2014. Sejak awal tahun 2015, harga saham Perseroan mengalami penurunan sangat tajam sampai pada harga dibawah harga pelaksanaan, yakni Rp. 903,00 dan sampai dengan saat ini belum pulih kembali. Harga saham pada bulan November 2015 inimerupakan kurang dari 23% dari harga minimal pelaksanaan bilamana saham ini diterbitkan, membuat penerbitan atas saham baru tanpa HMETD ini sangat tidak mungkin terjadi sebelum daluarsanya keputusan atas hal tersebut pada tanggal 5 Juni 2016. Sampai dengan saat ini, tidak ada dari 340.000.000 saham Tanpa HMETD ini ditawarkan atau diterbitkan, dan Direksi tidak melihat bahwa ada kemungkinan akan diterbitkannya saham‐ saham ini sampai dengan tanggal 5 Juni 2016, saat keputusan pemegang saham atas hal itu akan daluarsa. Dengan demikian, Direksi Perseroan telah memutuskan untuk mengajukan untuk disetujuinya pembatalan atas Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Tahunan yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2014 atas atas Penerbitkan saham Tanpa HMETD dengan penerbitan saham biasa atas nama dengan jumlah sebanyak‐banyaknya 340.000.000 saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,00 per saham;
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2014 telah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan a. Mata Acara Pertama : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi yang terdiri dari Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan Direksi Perseroan atas pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 tersebut, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya. b. Mata Acara Kedua : Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp. 00.000.000.000,- (sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yaitu: (i) sebesar 20% laba bersih senilai Rp. 3.875.179.560,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) akan disisihkan sebagai cadangan wajib, sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.; dan (ii) sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi cadangan wajib adalah Rp. 00.000.000.000,- ( lima belas miliar lima ratus juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk memperkuat posisi permodalan Perseroan dan tidak ada pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan;

Related to Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.