Metode Pembayaran Klausul Contoh

Metode Pembayaran. Anda dapat mengubah Metode Pembayaran dengan masuk ke akun Anda di situs web xxx.x00xxxxxx.xxx. Jika pembayaran tidak berhasil diselesaikan, karena telat, dana tidak mencukupi, atau lainnya, dan Anda tidak mengubah Metode Pembayaran atau membatalkan akun Anda, kami akan menangguhkan akses Anda ke Layanan atau langganan yang berlaku sampai kami memperoleh Metode Pembayaran yang sah. (atau kami dapat membatalkan akun Anda jika Anda tidak memberi kami Metode Pembayaran yang sah). Anda memberi wewenang kepada kami untuk melanjutkan penagihan Metode Pembayaran, karena mungkin Metode Pembayaran diperbarui. Untuk Metode Pembayaran tertentu, penerbit Metode Pembayaran Anda dapat mengenakan biaya transaksi asing atau biaya lainnya. Tanyakan kepada penyedia layanan Metode Pembayaran Anda untuk mendapatkan rincian.
Metode Pembayaran. 5.1. Penjual wajib memilih dan menentukan metode pembayaran yang disediakan oleh Bank, yaitu: a. Sistem Blokir; atau b. Sistem Non-Blokir; atau c. Sistem Pembayaran Seketika. 5.2. Bank akan mendebet rekening Pembeli untuk setiap pembayaran transaksi BizCard pada saat Jatuh Tempo Pembayaran dan mengkreditkan sejumlah nilai transaksi yang jatuh tempo tersebut ke rekening Penjual, sesuai dengan kuasa pendebetan pada Aplikasi Layanan BizCard yang telah disetujui oleh Pembeli. 5.3. Untuk transaksi dengan Sistem Non-Blokir, jika pada saat Jatuh Tempo Pembayaran atau pada saat Pengulangan Pendebetan tidak tersedia dana yang cukup di rekening Pembeli, sehingga sistem Bank tidak dapat mengkreditkan sejumlah nilai transaksi BizCard yang jatuh tempo ke rekening Penjual, maka penyelesaian dilakukan antara Pembeli dan Penjual sendiri diluar Bank/sistem Bank. 5.4. Bank tidak bertanggung jawab atas transaksi yang tidak berhasil tertagih karena dana di rekening Pembeli pada saat pendebetan dan atau Pengulangan Pendebetan tidak mencukupi dan tidak berkewajiban melakukan penagihan kepada Pembeli atau pendebetan ulang atas rekening Pembeli melebihi Pengulangan Pendebetan yang disepakati dengan Bank secara tertulis dalam Aplikasi Layanan BizCard untuk Pembeli. 5.5. Perhitungan yang dilakukan oleh Bank dianggap final dan mengikat semua pihak. 5.6. Apabila ada transaksi yang dicurigai oleh Bank, dijalankan berdasarkan Kartu palsu, Kartu curian atau transaksinya dilakukan oleh pihak yang tidak berhak atau transaksinya tidak diakui atau telah dibatalkan oleh Pembeli, maka Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk menangguhkan pembayaran kepada Penjual dan penangguhan pembayaran tersebut tidak dikenai bunga. Jika Bank memiliki bukti yang menurut anggapan Bank cukup, bahwa kecurigaan Bank atas salah satu kondisi tersebut diatas benar, maka Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk menolak pembayaran transaksi tersebut. 5.7. Para Pihak setuju bahwa pembayaran yang tertunda karena keadaan force majeure atau ditangguhkan atau keadaan lainnya, tidak akan dikenai bunga. 5.8. Untuk setiap pembayaran yang telah dilakukan Bank kepada Penjual, dan ternyata pembayarannya harus dikembalikan kepada Bank karena sesuatu sebab, maka pembayaran kembali tersebut dilakukan dengan men-debet rekening Penjual pada Bank atau dengan meng-klaim Penjual. Kewajiban kepada Bank tersebut harus seketika dan sekaligus dibayar kepada Bank. 5.9. Jatuh Tempo Pembayaran dapat diinput pada EDC/Mobile Application MPOS CIMB Niaga...
Metode Pembayaran a. Anda setuju untuk membayar segala produk dan layanan yang berbayar yang ditetapkan oleh MyIndibiz. b. Pengguna setuju bahwa MyIndibiz melakukan transaksi dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia, yaitu melalui Virtual Account; x. Xxxx bekerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana tersebut pada poin 8.b. di atas terkait proses pembayaran hanya untuk keperluan menyediakan metode pembayaran yang paling nyaman dan aman; d. MyIndibiz tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian pembayaran apabila terjadi pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Metode Pembayaran. 1) PIHAK PERTAMA akan membayar harga sewa dengan ketentuan sebagai berikut: (a) 20% (dua puluh persen) dari Harga Sewa Jangka Waktu Awal sebesar Rp27.777.778,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) akan dibayarkan setelah: (i) Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan (ii) PIHAK PERTAMA telah mendapatkan dokumen pendukung secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA, dan (iii) PIHAK PERTAMA telah selesai melakukan proses pemeriksaan atas hak PIHAK KEDUA atas Tempat yang Disewakan, yang dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum penggalian pondasi atau pekerjaan konstruksi dimulai. Sedangkan 80% (delapan puluh persen) dari pembayaran Harga Sewa Jangka Waktu Awal sebesar Rp111.111.110,00 (seratus sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sepuluh rupiah) akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA setelah menara dan shelter telah selesai didirikan; (b) Harga Sewa untuk Jangka Waktu Perpanjangan akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA paling lambat pada saat dimulainya Jangka Waktu Perpanjangan, namun setelah PIHAK PERTAMA mendapatkan dokumen pendukung secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA dan melakukan pemeriksaan atas hak PIHAK KEDUA atas Tempat yang Disewakan; 2) Apabila PIHAK PERTAMA belum menerima dokumen pendukung yang lengkap dan benar, maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk membayar harga sewa untuk masing- masing Jangka Waktu kepada PIHAK KEDUA sampai dengan PIHAK KEDUA telah memberikan dokumen-dokumen tersebut; 3) Untuk menghindari kesalahpahaman, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan dan menempati Tempat yang Disewakan sesuai Perjanjian ini, meskipun PIHAK KEDUA belum menerima pembayaran harga sewa yang dikarenakan belum diterimanya dokumen pendukung yang lengkap dan benar oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA. Segala keterlambatan pembayaran harga sewa tidak dapat diartikan bahwa PIHAK PERTAMA telah melalaikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan tidak dapat diartikan dalam bentuk apapun bahwa Perjanjian ini menjadi berakhir atau dapat diakhiri; 4) Pembayaran harga sewa sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Jambi dengan Nomor Rekening 0069881091 atas nama Universitas Jambi.
Metode Pembayaran. 1. Prasyarat pembayaran: Pihak A akan membayar secara tepat waktu dan penuh berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak B memenuhi prasyarat berikut ini: Pihak B menyerahkan semua Ciptaan karya yang telah disetujui oleh Pihak A dan menerima konfirmasi dari Pihak A. 2. Standar pembayaran untuk Pembagian Pendapatan Ciptaan Tunggal Sebelum hari kerja kelima di bulan berikutnya setelah Pihak B telah memberikan Ciptaan (apabila ini merupakan hari libur, pembayaran akan ditunda ke hari kerja kedua setelah hari libur nasional tersebut), berdasarkan statistik elektronik data pendapatan dari bab tunggal Ciptaan bulan sebelumnya, Pihak A akan menghitung Bagian Pendapatan Ciptaan Tunggal yang akan dibayarkan pada Pihak B untuk bulan sebelumnya.

Related to Metode Pembayaran

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).