Metode Pembayaran Klausul Contoh

Metode Pembayaran. 1. Prasyarat pembayaran: Pihak A akan membayar secara tepat waktu dan penuh berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak B memenuhi prasyarat berikut ini: Pihak B menyerahkan semua Ciptaan karya yang telah disetujui oleh Pihak A dan menerima konfirmasi dari Pihak A. 2. Standar pembayaran untuk Pembagian Pendapatan Ciptaan Tunggal Sebelum hari kerja kelima di bulan berikutnya setelah Pihak B telah memberikan Ciptaan (apabila ini merupakan hari libur, pembayaran akan ditunda ke hari kerja kedua setelah hari libur nasional tersebut), berdasarkan statistik elektronik data pendapatan dari bab tunggal Ciptaan bulan sebelumnya, Pihak A akan menghitung Bagian Pendapatan Ciptaan Tunggal yang akan dibayarkan pada Pihak B untuk bulan sebelumnya. 7.
Metode Pembayaran. Anda dapat mengubah Metode Pembayaran dengan masuk ke akun Anda di situs web xxx.x00xxxxxx.xxx. Jika pembayaran tidak berhasil diselesaikan, karena telat, dana tidak mencukupi, atau lainnya, dan Anda tidak mengubah Metode Pembayaran atau membatalkan akun Anda, kami akan menangguhkan akses Anda ke Layanan atau langganan yang berlaku sampai kami memperoleh Metode Pembayaran yang sah. (atau kami dapat membatalkan akun Anda jika Anda tidak memberi kami Metode Pembayaran yang sah). Anda memberi wewenang kepada kami untuk melanjutkan penagihan Metode Pembayaran, karena mungkin Metode Pembayaran diperbarui. Untuk Metode Pembayaran tertentu, penerbit Metode Pembayaran Anda dapat mengenakan biaya transaksi asing atau biaya lainnya. Tanyakan kepada penyedia layanan Metode Pembayaran Anda untuk mendapatkan rincian.
Metode Pembayaran. 5.1. Penjual wajib memilih dan menentukan metode pembayaran yang disediakan oleh Bank, yaitu:
Metode Pembayaran. 1) PIHAK PERTAMA akan membayar harga sewa dengan ketentuan sebagai berikut:

Related to Metode Pembayaran

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal