NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN Klausul Contoh

NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN. Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan. 2014 2013 Nilai tercatat Nilai wajar Nilai tercatat Xxxxx xxxxx
NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN. Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wa- jar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Aset Instrumen pasar uang 00.000.000.000 00.000.000.000 Efek bersifat ekuitas 00.000.000.000 00.000.000.000 Efek bersifat utang 1.026.736.680 1.026.736.680 Kas di bank 2.691.803.272 2.691.803.272 Piutang bunga dan dividen 61.945.321 61.945.321 Jumlah Aset Keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000 Liabilitas Keuangan Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan 250.000 250.000 Beban akrual 162.988.626 162.988.626 Utang lain-lain 5.445 5.445 Jumlah Liabilitas Keuangan 163.244.071 163.244.071 Instrumen pasar uang 00.000.000.000 00.000.000.000 Efek bersifat ekuitas 00.000.000.000 00.000.000.000 Efek bersifat utang 1.027.054.720 1.027.054.720 Kas di bank 388.358.115 388.358.115 Piutang transaksi efek 182.203.533 182.203.533 Piutang bunga dan dividen 93.025.401 93.025.401 Jumlah Aset Keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000 Liabilitas Keuangan Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan 250.000 250.000 Utang transaksi efek 3.091.119.199 3.091.119.199 Beban akrual 169.133.436 169.133.436 Utang lain-lain 5.445 5.445 Jumlah Liabilitas Keuangan 3.260.508.080 3.260.508.080 Nilai wajar instrumen pasar uang, efek ekuitas, efek utang, kas di bank, piutang transaksi efek serta piutang bunga dan dividen, mendekati nilai tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. Pengu- kuran nilai pasar wajar untuk efek bersifat ekuitas menggunakan level 1 sedangkan untuk efek bersifat utang menggunakan level 2.
NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN. Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 , nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan di laporan posisi keuangan Reksa Dana pada nilai wajarnya seperti kas di bank, piutang bunga dan beban akrual adalah sama atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN. Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan tang- gal 31 Desember 2019 dan 2018. 2019 2018 Laporan Laba Rugi Komprehensif: Kenaikan (penurunan) pada: Beban Pajak Final 523.798.991 468.090.100 Pajak Kini - Final (523 .798.991) (468 .090.100)
NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND LIABILITIES
NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN. Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan di laporan posisi keuangan Reksa Dana pada nilai wajarnya seperti kas di bank, piutang bunga, beban akrual, dan utang lain-lain adalah sama atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek. Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut: i) Tingkat 1 Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; ii) Tingkat 2 Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) maupun tidak langsung (misalnya turunan dari harga); dan iii) Tingkat 3 Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi). Pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, semua aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar menggunakan hirarki nilai wajar tingkat 1.

Related to NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).