OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Appears in 16 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang OJK.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang OJK.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Investment Prospectus, Prospectus
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus, Prospektus Pembaruan
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-undang Undang OJK”).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Undang- Undang OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). Adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus