Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, Perjanjian Perjanjian Penting Wl
Pecahan HMETD. Sesuai dengan POJK Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa dalam hal pemegang saham mempunyai memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek saham tersebut wajib akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi, Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Pecahan HMETD. Sesuai dengan Berdasarkan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, bahwa dalam hal pemegang saham Perseroan mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan