Common use of Pecahan HMETD Clause in Contracts

Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi, Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK POJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD 32/2015 bahwa dalam hal pemegang saham memiliki Perseroan mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham efek dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan

Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Fasilitas Kredit

Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK POJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa 32/2015 dalam hal pemegang saham Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham HMETD tersebut akan wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham