Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut akan dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 2 contracts
Samples: Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi, Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK POJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD 32/2015 bahwa dalam hal pemegang saham memiliki Perseroan mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham efek dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan
Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa Sesuai dengan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Fasilitas Kredit
Pecahan HMETD. Berdasarkan Peraturan OJK POJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD bahwa 32/2015 dalam hal pemegang saham Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham HMETD tersebut akan wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Appears in 1 contract