Hak Pemegang Saham. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada Tanggal Pencatatan, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
Hak Pemegang Saham. 1) Pemegang saham berhak untuk hadir dalam RUPS baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, memberikan tanggapan terhadap agenda RUPS serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
Hak Pemegang Saham. (1). Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili ----- berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dengan- memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ------ berlaku; Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa - untuk mewakili pemegang saham diperhatikan kepadanya - pada waktu Rapat diadakan; ---------------------------
Hak Pemegang Saham. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 17 Januari 2023, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD IV ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
Hak Pemegang Saham. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 12 Juli 2021 berhak atas HMETD sesuai dengan ketentuan yang disebutkan di butir 1.2. huruf a di atas. HMETD tersebut dapat dilaksanakan atau dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
Hak Pemegang Saham. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri - - RUPS
Hak Pemegang Saham. (1). Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat ---- kuasa berhak menghadiri RUPS.