PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN Klausul Contoh

PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN. Bab ini akan membahas dan menjelaskan mengenai hasil penelitian tentang :
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN. A. Identitas Narasumber 31
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN. Dalam bab ini memuat hasil penelitian tentang pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan dan faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit kelompok simpan pinjam khusus perempuan pada unit pengelola kegiatan Mitra Mandiri Kecamatan Sungai Apit berdasarkan surat Menteri dalam Negeri Nomor: 414.2/ 1402/ PMD 11 Agustus 2006 tentang kebijakan pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN. A. Proses Terjadinya Hubungan Hukum antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Penyedia Jasa Transportasi ...................... 41
PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN. Bab ini menjelaskan tentang hasil penelitian yang pembahasannya menjelaskan tentang bagaimana keabsahan Perjanjian Kerja yang mencantumkan Klausul Non Kompetisi (Non Competition Clause) dan kenapa perlu adanya Klausul Non Kompetisi (Non Competition Clause) dalam studi putusan, lalu menjelaskan tentang pencantuman Klausul Non Kompetisi (Non Competition Clause) ini merupakan asas kebebasan berkontrak atau tidak.

Related to PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.