Pembebasan Klausul Contoh

Pembebasan. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang diajukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇, termasuk dari suami/istri/ahli waris ▇▇▇▇▇▇▇ atau dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan atau penutupan dan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan atau rekening lainnya dari Nasabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit ini.
Pembebasan. Kegagalan dalam pelaksanaan segala hak yang terdapat di dalam Perjanjian ini tidak akan menghapus hak sebelumnya atau berikutnya. Perjanjian ini dan kewajiban setiap pihak akan mengikat atas perwakilan, tugas- tugas, dan pejabat pengganti selanjutnya dari kedua belah pihak tersebut. Masing- masing pihak telah menandatangani perjanjian ini melalui perwakilan resmi.
Pembebasan. Sebagai tambahan kepada dan tanpa mengurangi Kondisi diatas, Pelanggan sepakat bahwa dirinya di setiap pembebasan Perusahaan terhadap seluruh tanggung jawab apapun, termasuk namun tidak terbatas kepada, suatu penalti yang dikenakan oleh pihak yang berwenang terkait, diderita atau dialami oleh Perusahaan secara langsung atau tidak langsung dari atau sehubungan dengan suatu instruksi Pelanggan dan secara khusus Pelanggan akan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan seluruh tanggung jawab apapun penyebabnya pada suatu karyawan, agen atau subkontraktor atau suatu haulier, carrier, warehousemen, atau suatu orang lainnya di setiap saat yang berhubungan dengan barang yang muncul atas segala klaim yang ditujukan secara langsung atau tidak langsung terhadap suatu pihak tersebut oleh Customer atau oleh suatu pengirim, Penerima Barang atau Pemilik dari barang atau oleh suatu orang yang memiliki kepentingan pada barang atau suatu pihak lainnya.
Pembebasan. Setiap pernyataan pembebasan baik yang nyata maupun yang tersirat, dari salah satu Pihak sehubungan dengan kegagalan untuk melaksanakan Perjanjian ini ataupun pelanggaran daripadanya oleh Pihak yang lain, tidaklah merupakan atau tidak akan dianggap sebagai suatu pernyataan pembebasan dari kegagalan lain dalam melaksanakan perjanjian ataupun dalam pelanggaran perjanjian oleh Pihak yang lain.
Pembebasan. 1. MERCHANT setuju untuk bertanggung jawab atas segala perselisihan yang timbul antara MERCHANT dan pemegang kartu sehubungan dengan pelaksanaan transaksi card-verify dan/atau manual key-in dan/atau refund dan/atau off-line dan/atau adjust sale/tip dan/atau kartu debet maestro yang dilakukan, dan dengan demikian membebaskan BANK dari segala kerugian, biaya-biaya dan ongkos-ongkos yang 2. Penagihan BANK kepada pemegang kartu serta pembayaran BANK kepada MERCHANT tidak akan terpengaruh atas perselisihan tersebut.
Pembebasan. Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau beberapa ketentuan Perjanjian ini tidak mempengaruhi wewenang Pihak lainnya untuk tetap menegakkan ketentuan tersebut. Tidak adanya tuntutan oleh salah satu Pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak lainnya bukan merupakan pembebasan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Pembebasan. Pemasok mengakui dan memahami bahwa HAI berpegangan pada ketentuan dari Perjanjian dan sebagai tambahan dari segala ganti rugi yang menjadi hak dari HAI, Pemasok secara tidak dapat dicabut kembali dan tanpa kondisi setuju untuk membebaskan dan melindungi HAI, Afiliasinya, pejabat, karyawan, perwakilan, agen atau sub-kontraktor terhadap seluruh Kerugian yang timbul dari tuntutan, tindakan, gugatan atau proses peradilan yang timbul sehubungan dengan atau berkaitan dengan hal-hal sebagaimana terlampir berikut, baik apabila Kerugian dapat diperkirakan pada tanggal Perjanjian atau tidak: (a) segala klaim yang menyatakan bahwa Produk atau penggunaannya melanggar Hak Kekayaan Intelektual dari suatu pihak dan dalam hal demikian Kerugian HAI akan, tanpa pembatasan, termasuk royalti atau pembayaran lain atau yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan Kerugian yang disebabkan karena pembelaan dan penyelesaian suatu klaim sehubungan dengan pelanggaran dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut; (b) suatu: (i) pelanggaran dari suatu jaminan sehubungan dengan Produk baik yang tersirat maupun yang dinyatakan dari ketentuan atau peraturan lainnya; (ii) pelanggaran lain dari Perjanjian oleh Pemasok, karyawannya, agen atau subkontraktor atau segala tindakan atau pengabaian yang dilakukan oleh mereka dalam menyediakan Produk termasuk segala keterlambatan, dalam hal demikian, Kerugian HAI akan, tanpa pembatasan termasuk biaya atau kewajiban yang diderita oleh ABC yang timbul karena pengakhiran Perjanjian yang timbul karena pelanggaran tersebut, tindakan atau pengabaian, segala kewajiban yang diderita oleh HAI terhadap pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tersebut, tindakan atau pengabaian dan/atau segala kewajiban sehubungan dengan kematian atau cidera pribadi atau kerusakan terhadap property pihak ketiga.

Related to Pembebasan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • PEMBAHASAN Menjelaskan dan menguraikan tentang 1) Luaran atau fokus utama kegiatan yang digunakan solusi yang diberikan kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. 2) Dokumentasi yang relevan dengan jasa atau barang sebagai luaran atau focus utama kegiatan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekitar peserta KKN-DR (Foto, tabel, grafik, bagan,gambar dsb ) 3) Keunggulan dan kelemahan luaran atau fokus utama kegiatan apabila dilihat kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat di lokasi kegiatan PkM dikaitkan dengan teori yang relevan. 4) Tingkat kesulitan pelaksaan kegiatan (pelatihan, konsultasi,pendidikan kesehatan dan advokasi ).

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.