PEMBENTUKAN REKSA DANA Klausul Contoh

PEMBENTUKAN REKSA DANA. CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2004 sebagaimana diubah berdasarkan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Nomor 19 tanggal 22 Februari 2005, Addendum I Nomor 18 tanggal 12 Mei 2005 dan Addendum II Nomor 68 tanggal 20 Juni 2008 yang kesemuanya dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx , SH, Notaris di Jakarta, Addendum III Nomor 13 tanggal 12 April 2012 dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Notaris di Jakarta, Addendum VI Nomor 08 tanggal 4 Juni 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, selanjutnya Addendum VII Nomor 54 tanggal 18 Juni 2014, Addendum VIII Nomor 07 tanggal 06 Mei 2015, Addendum IX Nomor 81 tanggal 28 April 2017, dan selanjutnya Addendum X Nomor 01 tanggal 04 September 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta , kemudian akta Addendum XI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB-PRINCIPAL TOTAL RETURN BOND FUND Nomor 41 Tanggal 10 Agustus 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Jakarta antara PT. CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM & LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor S- 3258/PM/2004 .
PEMBENTUKAN REKSA DANA. DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 11 tanggal 6 Desember 2007 jis, akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 33 tanggal 14 Januari 2008, keduanya dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 8 tanggal 9 Juli 2012, dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 32 tanggal 20 Maret 2013, akta Addendum III Kontrak Investasi Koletif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 29 tanggal 16 Januari 2014, akta Addendum IV Kontrak Investasi Koletif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 33 tanggal 14 Februari 2017, ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Manajer Investasi dan Citibank, N.A, Indonesia, pada waktu itu sebagai bank kustodian, akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum V Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 04 tanggal 4 September 2017 antara Manajer Investasi, Citibank, N.A, Indonesia, pada waktu itu sebagai bank kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai bank kustodian pengganti, akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 79 tanggal 18 Desember 2017, akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 08 tanggal 3 Agustus 2018, dan akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II Nomor 51 tanggal 16 April 2019 yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. REKSA DANA DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II kembali mengalami perubahan melalui akta Addendum IX dengan Nomor 14 tanggal 13 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II memperoleh pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor S-690/BL/2008 tanggal 4 Februari 2008.

Related to PEMBENTUKAN REKSA DANA

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan kurang dari Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Sebelum Manajer Investasi menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan perihal penutupan rekening tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diatas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.