Pemberitahuan. 5.1. Setiap surat menyurat, pemberitahuan, permintaan, persetujuan, perubahan dan lain-lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberitahuan”), dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut: Telepon : Faksimili : E-mail : Telepon : Faksimili : E-mail : 5.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail), Pihak yang mengalami perubahan wajib segera memberitahukan perihal perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis. 5.3. Bilamana perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka Pemberitahuan ke alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail) yang terakhir dianggap berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Pinjaman Modal Usaha
Pemberitahuan. 5.115.1. Setiap surat menyurat, pemberitahuan, permintaan, persetujuan, perubahan dan lain-lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberitahuan”), dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut: . Telepon : Faksimili : E-mail : Telepon : Faksimili : E-mail :
5.215.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail), Pihak yang mengalami perubahan wajib segera memberitahukan perihal perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis.
5.315.3. Bilamana perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka Pemberitahuan ke alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail) yang terakhir dianggap berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Pinjaman Modal Usaha
Pemberitahuan. 5.17.1. Setiap surat menyurat, pemberitahuan, permintaan, persetujuan, perubahan perubahan, dan lain-lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberitahuan”), dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut: Telepon : Faksimili : E-mail : Telepon : Faksimili : E-mail :
5.27.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail), Pihak yang mengalami perubahan wajib segera memberitahukan perihal perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis.
5.37.3. Bilamana perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka Pemberitahuan ke alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail) yang terakhir dianggap berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Pinjaman Modal Usaha
Pemberitahuan. 5.1. Setiap surat menyurat, pemberitahuan, permintaan, persetujuan, perubahan perubahan, dan lain-lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini (untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pemberitahuan”), dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut: Telepon : Faksimili : E-mail : Telepon : Faksimili : E-mail :
5.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail), ) Pihak yang mengalami perubahan wajib segera memberitahukan perihal perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis.
5.3. Bilamana perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada Pihak lainnya, maka Pemberitahuan ke alamat, nomor telepon, nomor faksimili, dan/atau alamat e-mail (electronic mail) yang terakhir dianggap berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Pinjaman Modal Usaha