Pemblokiran Rekening Klausul Contoh

Pemblokiran Rekening. Atas permintaan pihak Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Bank akan memblokir Rekening Nasabah termasuk Rekening Gabungan.
Pemblokiran Rekening. 1. Karena alasan tertentu, Xxxxxxx dapat mengajukan permintaan kepada Bank agar Bank melakukan pemblokiran terhadap rekening miliknya menurut cara/prosedur yang ditetapkan oleh Bank. 2. Jika terdapat kabar atau adanya pemberitahuan bahwa Nasabah meninggal dunia atau menjadi tidak cakap hukum maka Bank berhak dengan berdasarkan itikad baik dan prinsip kehati-hatian akan memblokir untuk sementara waktu pengoperasian rekening tersebut. Pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti bahwa Nasabah masih hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/kurator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank. 3. Khusus untuk Rekening Joint Account, jika terjadi perselisihan diantara para Nasabah Rekening Joint Account, dan salah satu diantara para Nasabah Rekening Joint Account meminta Bank untuk memblokir dana yang ada pada Rekening Joint Account tersebut, maka dana yang ada pada Rekening Joint Account tersebut tidak dapat dipergunakan oleh seluruh nasabah Rekening Joint Account manapun juga sampai dengan adanya kesepakatan tertulis diantara Nasabah Rekening Joint Account atau adanya suatu keputusan hukum yang bersifat memaksa. 4. Dengan itikad baik dan mengacu pada prinsip kehati-hatian, Nasabah setuju bahwa Bank atas pertimbangannya sendiri berhak memblokir rekening Nasabah baik sementara maupun permanen termasuk jika: a. menurut Bank terdapat indikasi bahwa rekening tersebut terkait dengan suatu tindak pidana; atau b. terdapat permohonan pemblokiran dari pihak yang berkepentingan terkait dengan hilangnya dokumen kepemilikan atau dokumen pengoperasian rekening Nasabah atau rekening digunakan sebagai penampungan hasil tindak pidana; c. terdapat sengketa Nasabah/konflik antar pengurus atau pemegang saham Nasabah; d. data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank ternyata tidak benar, tidak lengkap, fiktif atau diragukan kebenarannya. 5. Atas perintah/instruksi dari instansi/pejabat yang berwenang menurut undang-undang dan/atau karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk memblokir rekening Nasabah sampai dengan adanya perintah/instruksi lebih lanjut dari instansi/pejabat tersebut untuk mencabut pemblokiran tersebut dan/atau Nasabah melakukan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dimaksud. menampung hasil dari suatu tindak pidana;
Pemblokiran Rekening. Karena alasan tertentu, Nasabah dapat mengajukan permintaan kepada Bank agar Bank i. Bank akan mengirimkan Notifikasi SMS, atau ; j. Bank tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah jika Pencabutan pemblokiran dilakukan jika terdapat bukti bahwa Nasabah masih hidup/masih cakap hukum atau atas permintaan dari pihak lain (misalnya ahli waris yang sah, pengampu/kurator) berdasarkan bukti-bukti yang diterima oleh Bank. Khusus untuk Rekening Joint Account, jika terjadi perselisihan diantara para Nasabah ii. Dana/saldo Nasabah pada rekening Bank tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau; Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Bank menyebabkan dana/saldo rekening Nasabah dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
Pemblokiran Rekening a. Bank dapat melakukan pemblokiran terhadap Rekening atau penghentian pemberian jasa layanan perbankan untuk sementara waktu berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di Bank dan/atau peraturan hukum dan/atau perundangan yang berlaku. b. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah. c. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh Bank atau atas permintaan pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/ atau lembaga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Bank, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga. d. Selama Rekening berstatus diblokir, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan dan/ atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi-transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:

Related to Pemblokiran Rekening

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.