Pemecahan Masalah. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan, maka akan diberikan usulan pemecahan masalah sebagai berikut :
5.5.1 Pemecahan masalah terhadap kemampuan operasi MRT Jakarta
Pemecahan Masalah. BIDANG : PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA SEKSI : PENINGKATAN DAN ANALISI PRODUKTIVITAS KEGIATAN : PEMBINAAN DAN KONSULTANSI PERUSAHAAN KECIL
Pemecahan Masalah. BIDANG : PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA SEKSI : PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETERAMPILAN BAGI KEGIATAN : PENCARI KERJA
Pemecahan Masalah. Untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi pencari kerja agar ditingkatkan dan di intensifkan pelatihan keterampilan, agar Masyarakat Kota Serang mampu berusaha mandiri dan membentuk usaha sendiri, pagu anggaran untuk kegiatan ini mohon di tambah anggaran. .
Pemecahan Masalah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan mengadakan Kegiatan Penyusunan Database Tenaga Kerja, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permintaan pembuatan AK.I (Kartu Kuning) dan juga mendapatkankan informasi database pencari kerja secara cepat, tepat dan akurat. Maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung pelayanan pembuatan AK.I (Kartu Kuning). Dan dengan melalui Website Aplikasi simpaker AK.1 juga, perlu adanya terintegrasi secara online dengan website aplikasi yang ada di Kemenaker RI, sehingga dapat bersinergi dalam memberikan informasi data pencari kerja, lowongan kerja, maupun penempatan kerja yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat, perusahaan, dan atau lembaga.
Pemecahan Masalah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan mengadakan Kegiatan Pembinaan kelambagaan penyedia tenaga kerja, yang sasarannya yaitu Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Perusahaan di Kota Serang. Dimana untuk mencari informasi dan laporan data ke perusahaan/lembaga terkait penempatan tenaga kerja dan lowongan kerja harus terjun langsung mendatangi ke Perusahaan/Lembaga melakukan pembinaan penempatan tenaga kerja dan juga melakukan sosialisasi atau bimbingan teknis ke perusahaan dan lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah Kota Serang No. 6 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan. SEKSI : PENGEMBANGAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA KEGIATAN : FASILITASI PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN BERBASIS
Pemecahan Masalah. Dengan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini agar ada penambahan anggaran dana yang bisa menyesuaikan dengan volume kegiatan serta waktu pelaksanaan yang terkoordinir dan akurat, sehingga bisa mencapai volume kegiatan yang diinginkan.
Pemecahan Masalah. Dengan Kegiatan Pengelolaan Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial ini agar ada penambahan anggaran dana yang bisa menyesuaikan volume kegiatan, serta ijin dan waktu pelaksanaan yang terkordinir dan akurat, sehingga Pihak Perusahaan bisa memberikan izin kepada Pekerja/ Buruh dalam berorganisasi yang sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjan
Pemecahan Masalah. Dengan kegiatan ini agar ada penambahan anggaran dana yang bisa menyesuaikan dengan volume kegiatan, serta ijin dan waktu pelaksanaan yang terkoordinir dan akurat, sehingga menambah ilmu Pengusaha dan Pekerja Tentang Pengupahan Peraturan Pemerintah No. 78 Yahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai denga Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Pemecahan Masalah. Dengan kegiatan ini agar ada penambahan anggaran dana yang bisa menyesuaikan dengan volume kegiatan, serta ijin dan waktu pelaksanaan yang terkoordinir dan akurat, sehingga menambah kesejahteraan bagi Pengusaha, Pekerja/ Buruh sesuai Undang – Undang Ketenagakerjaan.