PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN Klausul Contoh

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 3/ 2018, sebagai berikut :
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. Perseroan telah memenuhi ketentuan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sebagai berikut:
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang, sebagai berikut:
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut: