Common use of PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 8 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Change, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD apabila melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 7 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD apabila melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID INDIA SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID INDIA SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID INDIA SHARIA EQUITY USD apabila melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS NUSANTARA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS NUSANTARA diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS NUSANTARA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS NUSANTARA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD apabila melakukan penolakan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS CEMERLANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS CEMERLANG diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS CEMERLANG di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS CEMERLANG apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SEJAHTERA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SEJAHTERA diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SEJAHTERA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SEJAHTERA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PESONA OBLIGASI yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PESONA OBLIGASI diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PESONA OBLIGASI di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PESONA OBLIGASI apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLUS diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI OPTIMAL yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI OPTIMAL diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI OPTIMAL di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI OPTIMAL apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM PLUS diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM PLUS di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI PLATINUM PLUS apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI UTAMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI UTAMA diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI UTAMA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI UTAMA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID USD BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID USD BOND FUND diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID USD BOND FUND di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID USD BOND FUND apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifXxxxx Xxxx Xxxbentuk KIK, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID CAMPURAN UTAMA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan Xxxaturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID CAMPURAN UTAMA diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID CAMPURAN UTAMA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID CAMPURAN UTAMA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI BERTUMBUH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI BERTUMBUH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI BERTUMBUH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI BERTUMBUH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan TRIMEGAH DANA TETAP SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA TRIMEGAH DANA LIKUID TETAP SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA efek TRIMEGAH DANA LIKUID TETAP SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan/atau. (iv) Terdapat hal lain yang ditetapkan dalam Prospektus setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.dimaksud, Bank Kustodian dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID COLLEGE BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID COLLEGE BOND FUND diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID COLLEGE BOND FUND di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID COLLEGE BOND FUND apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS SYARIAH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PROVIDENTIA BALANCED FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PROVIDENTIA BALANCED FUND diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PROVIDENTIA BALANCED FUND di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PROVIDENTIA BALANCED FUND apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID SAHAM ESG IMPACT yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID SAHAM ESG IMPACT diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID SAHAM ESG IMPACT di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID SAHAM ESG IMPACT apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP STABIL yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP STABIL diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP STABIL di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP STABIL apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SENTOSA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SENTOSA diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SENTOSA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SENTOSA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID DISRUPTIVE EQUITY yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID DISRUPTIVE EQUITY diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID DISRUPTIVE EQUITY di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID DISRUPTIVE EQUITY apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut berikut: (i) Bursa Efek dimana di mana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV14.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID efek EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIVbaru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI CEMERLANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI CEMERLANG diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI CEMERLANG di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI CEMERLANG apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI ANDALAN yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI ANDALAN diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI ANDALAN di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI ANDALAN apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHdi Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAHapabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS BERTUMBUH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS BERTUMBUH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID KAS BERTUMBUH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID KAS BERTUMBUH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru, selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan dimaksud. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID SAHAM BERTUMBUH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID SAHAM BERTUMBUH diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID SAHAM BERTUMBUH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID SAHAM BERTUMBUH apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI GEMILANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI GEMILANG diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI GEMILANG di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI GEMILANG apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SUKSES 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) dan/atau pelunasan apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SUKSES 2 diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SUKSES 2 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau; (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektifdarurat. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID OBLIGASI SUKSES 2 apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Manajer Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal–hal sebagai berikut : (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; dan/atau (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BATAVIA DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; dan/atau (iii) Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update