PERNYATAAN LIABILITAS Klausul Contoh

PERNYATAAN LIABILITAS. Berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan (anggota dari HLB International) dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasi, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 347.937 juta yang terdiri dari Liabilitas Jangka Pendek sebesar Rp 333.576 juta dan Liabilitas Jangka Panjang sebesar Rp 14.361 juta. LIABILITAS (dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Liabilitas Jangka Pendek Utang bank jangka pendek 229.012 Utang usaha Pihak berelasi 61.180 Pihak ketiga 5.096 Utang lain-lain - pihak berelasi 21.925 Beban masih harus dibayar 785 Uang muka penjualan 3.960 Utang pajak Utang jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Bank 5.777 5.334 Sewa pembiayaan 104 Lembaga keuangan 403 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 333.576 Liabilitas Jangka Panjang Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Bank 12.074 Sewa pembiayaan 7 Lembaga keuangan 481 Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 1.799 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 14.361 JUMLAH LIABILITAS 347.937 Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
PERNYATAAN LIABILITAS. Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2014, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2014 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Rincian dari liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: Liabilitas Segera 7.043.772 Simpanan Nasabah Giro 89.430.267 Giro Wadiah 621.913 Tabungan 232.722.519 Tabungan Wadiah 3.298.659 Tabungan Mudharabah 373.816 Deposito Berjangka 283.457.544 Deposito Berjangka Mudharabah 12.417.128 Total Simpanan Nasabah 622.321.846 Simpanan dari Bank lain dan Lembaga Keuangan lainnya 8.655.392 Efek-efek Yang Dijual Dengan Janji Dibeli Kembali 15.456.701 Liabilitas Derivatif 717.523 Liabilitas Akseptasi 6.525.688 Utang Pajak 59.805 Surat Berharga yang Diterbitkan 8.257.990 Pinjaman yang Diterima 24.986.862 Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi 398 Liabilitas Imbalan Kerja 6.626.772 Liabilitas Lain-lain 3.487.261

Related to PERNYATAAN LIABILITAS

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan