Definisi Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas Jangka Pendek. Posisi Tanggal 31 Desember 2019 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2018
Liabilitas Jangka Pendek. Perbandingan posisi pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 Perbandingan posisi pada tanggal 30 April 2022 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2021 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2019
Liabilitas Jangka Pendek. Periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2020 dibandingkan dengan periode 12 (dua belas bulan) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Jumlah Liabilitas Jangka Pendek pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000.-.sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 Perseroan membukukan Aset Tetap sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan demikian menurun sebesar Rp. 3.365.094.352,- atau sebesar 7,21 % sebagian besar merupakan utang pajak pasal 29 entitas anak guna memenuhi pencadangan pajak atas pendapatan migas sesuai dengan standar akuntansi entitas anak dan penurunan kurs ditahun 2018 sebesar Rp 14.481/1 USD menjadi Rp 13.901/1 USD di tahun 2019.

Examples of Liabilitas Jangka Pendek in a sentence

  • Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.519.129.820.480 LIABILITAS JANGKA PANJANG Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 359.348.671.153 JUMLAH LIABILITAS 3.878.478.491.633 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

  • Berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Adi & Rekan (anggota dari HLB International) dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasi, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 347.937 juta yang terdiri dari Liabilitas Jangka Pendek sebesar Rp 333.576 juta dan Liabilitas Jangka Panjang sebesar Rp 14.361 juta.

  • Jumlah Aset Lancar 2.056,7 1.828,1 Jumlah Aset Tidak Lancar 5.626,5 5.354,3 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.099,5 1.105,6 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.632,7 3.321,0 Jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan sebesar US$ 500,8 juta atau 7,0% yaitu dari US$ 7.182,4 juta pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi US$ 7.683,2 juta pada tanggal 31 Desember 2020.

  • Pada tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), ------ Liabilitas Jangka Pendek tercatat mengalami ---- penurunan sebesar 81,07% (delapan puluh satu --- koma nol tujuh persen) dari Rp.00.000.000.000, - (tujuh puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) menjadi Rp.00.000.000.000,- (tiga - belas miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah).


More Definitions of Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas Jangka Pendek. Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada - - tahun 2020 (dua ribu dua puluh) sebesar Rp34,759 (tiga puluh empat koma tujuh lima sembilan - - - - -- miliar), lebih rendah 17,45% (tujuh belas koma - - empat lima persen) dari tahun 2019 (dua ribu - - - - sembilan belas) yang tercatat sebesar Rp42,109 - - (empat puluh dua kom satu nol sembilan miliar). - Hal ini disebabkan tidak ada pinjaman bank, - - - - - penurunan utang usaha pihak ketiga dan Beban yang masih harus dibayar Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - --
Liabilitas Jangka Pendek. Perbandingan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017 Perbandingan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Liabilitas Jangka Pendek. Posisi Tanggal 30 September 2023 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2022 Posisi Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2021

Related to Liabilitas Jangka Pendek

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah