Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. 10.

Appears in 2 contracts

Samples: Satuan Kerja, spi.ut.ac.id

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. 10nilai SPK.

Appears in 2 contracts

Samples: pta-jambi.go.id, www.pta-jambi.go.id

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. 10SPK.

Appears in 1 contract

Samples: P a K T

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak. 10SPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Pemborongan

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrakSPK. 109.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Umum Surat Perintah Kerja