PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No 55 No 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi*
c. Capital gain Obligasi*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: No Uraian Perlakuan Pajak Dasar Hukum
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (21) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasiObligasi
c. Capital gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya & Surat Utang lainnya
2. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Kontrak Investasi Kolektif Bukan obyek Objek Pajak* PPh Final** PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Final** PPh Final (20%) PPh Final (0.10,1%) PPh tarif umum Bukan obyek Objek PPh Pasal 111 angka 2 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh, Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 2A ayat (1) dan Pasal 3 huruf d 2A ayat (5) PP No 55 No. 94 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi*
c. Capital gain Obligasi*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: No Uraian Perlakuan Pajak Dasar Hukum
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi*
c. Capital gain Obligasi*
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian uang tunai (dividen)
b. Bunga obligasi
c. Capital gain Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus