Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasiObligasi c. Capital gain gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham Penjualan Saham di BursaBursa (Sales Tax) f. Commercial Paper dan surat utang Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Final* PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Final* PPh Final (20%) PPh Final (0.10,1%) PPh tarif umum Bukan obyek Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh No 36 Tahun 2008jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2019 tentang 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No 55 No 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek Pasal 4 (1) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Final* Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh No 36 Tahun 2008jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2019 tentang 2013 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Atas Penghasilan Berupa Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 d. Bunga ObligasiDeposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek Pasal 4 (1) UU PPh b. Bunga Obligasi PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Final * Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh No 36 Tahun 2008jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2019 tentang 2013 c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Atas Penghasilan Berupa Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 d. Bunga ObligasiDeposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 3 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasiObligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Kontrak Investasi Kolektif Bukan obyek Objek Pajak* PPh Final** PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 Final** PPh Final (20%) PPh Final (0.10,1%) PPh tarif umum Bukan obyek Objek PPh Pasal 111 angka 2 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja PPh, Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 2A ayat (1) dan Pasal 3 huruf d 2A ayat (5) PP No 55 No. 94 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: No Uraian Perlakuan Pajak Dasar Hukum B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh Pph tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (21) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 100 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi2013.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: No Uraian Perlakuan Pajak Dasar Hukum B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. Bukan obyek PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh Pasal 111 angka 2 4 (31) huruf f g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU Nomor 11 PPh No. 36 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus