Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan yang pajaknya bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 - Bunga efek bersifat utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) - Bagi hasil sukuk (482.940.000) (3.443.532.044) - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) - Bunga jasa giro - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk (8.136.001.038) (5.252.669.534)

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Xxxxx Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan 2020 adalah sebagai berikutberikut : 2022 2021 2020 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 1.190.455.008 5.819.892.723 Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan yang pajaknya bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 - Bunga efek bersifat utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) - Bagi hasil sukuk (482.940.000) (3.443.532.044) - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) - Bunga jasa giro - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk (8.136.001.038) (5.252.669.534)685.934.829 2.217.695.604

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak Dibayar di Muka Akun ini terdiri dari: 2021 2020 Pajak kini - pasal 28A 6.823.030.201 5.922.360.517 Jumlah 6.823.030.201 5.922.360.517 b. Utang Pajak Akun ini terdiri dari: 2021 2020 Pajak penghasilan terbatas hanya Pasal 23 Pasal 00 000.000.000 - - 000.000.000 Jumlah 126.100.983 300.223.228 c. Pajak Kini Untuk tahun yang berakhir pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga tanggal 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang , beban pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan kini adalah masing-masing adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlakuRp907.148.220. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum esebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) penghasilan kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum beban pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 Ditambah (dikurangi): Beban penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 158.052.005.532 169.530.673.769 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan termasuk objek pajak dan/atau yang pajaknya telah dikenakan pajak bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 Pendapatan bunga: Efek utang - Bunga efek bersifat utang Instrumen pasar uang (2.729.653) (46.648.851) Rekening giro (81.240.446) (88.443.605) Penghasilan yang bukan termasuk objek pajak (00.000.000.000) - Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi (299.305.726.779) (00.000.000.000) - Bagi hasil sukuk Keuntungan (482.940.000kerugian) investasi yang belum direalisasi 00.000.000.000 (3.443.532.044000.000.000.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 00.000.000.000 00.000.000.000 Perhitungan beban pajak kini dan utang pajak penghasilan adalah sebagai berikut: Taksiran penghasilan kena pajak (dibulatkan) - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) 4.123.401.000 Beban pajak penghasilan 2020: 22% x Rp4.123.401.000 - Bunga jasa giro - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk (8.136.001.038) (5.252.669.534)907.148.220 Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxx xx xxxx

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Xxxxx Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan 2020 adalah sebagai berikutberiku : 2022 2021 2020 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 00.000.000.000 Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan 8.020.092.310 7.971.317.540 Pendapatan yang pajaknya bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 final - Bunga deposito berjangka (211.898.954) - - Bunga efek bersifat utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) - Bagi hasil sukuk Kerugian investasi yang belum direalisasi 3.367.667.382 3.217.982.715 Laba (482.940.000rugi) (3.443.532.044) kena pajak - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) - Bunga jasa giro Pajak penghasilan - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk (8.136.001.038) (5.252.669.534)- Pajak dibayar di muka - -

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Utang Pajak Akun ini terdiri dari: 2021 2020 Pajak Penghasilan Pasal 23 1.279.493 1.074.401 Pasal 4 Ayat 2 250.000 2.700.000 Jumlah 1.529.493 3.774.401 b. Pajak Kini Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajakdalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Objek Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxxatas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaandapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan tidak terdapat beban pajak kini karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak final atau bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlakupajak. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) penghasilan kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 9.421.594.688 00.000.000.000 Ditambah (dikurangi): Beban Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan termasuk objek pajak dan/atau yang pajaknya telah dikenakan pajak bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 - Bunga efek bersifat Pendapatan investasi: Efek utang (00.000.000.00000.000.000.000 ) (00.000.000.00000.000.000.000 ) - Bagi hasil sukuk Instrumen pasar uang (482.940.000284.497.553 ) (3.443.532.044371.902.186 ) - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) - Bunga jasa giro - Keuntungan Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun - 4.247.250.000 Kerugian (42.197.236keuntungan) investasi yang belum direalisasi 8.163.937.630 (9.659.924.030 ) Pendapatan lainnya: Jasa giro (346.939) (59.258.5001.272.594 ) berjalan atas efek Beban untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat utang final 2.998.068.942 1.697.745.428 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan sukuk kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (8.136.001.038SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (5.252.669.534)SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2022.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Xxxxx Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 20202021; dan 10% untuk tahun 2021 2022 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 2022 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 2022 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) rugi kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: 2022 2021 2020 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan yang pajaknya bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 final 1.283.418.221 1.605.346.159 - Bunga deposito berjangka (151.180.837) (219.044.879) - Bunga jasa giro (16.151.500) (16.208.735) - Bunga efek bersifat utang (00.000.000.000) (00.000.000.000) - Bagi dan bagi hasil sukuk (482.940.0002.633.620.747) (3.443.532.0442.986.693.773) - Bunga deposito berjangka (949.831.855) (1.381.934.921) - Bunga jasa giro - Keuntungan Kerugian investasi yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk 2.938.315.780 2.303.296.531 - Kerugian (8.136.001.038keuntungan) investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang dan sukuk 241.841.651 (5.252.669.534)650.731.413) Rugi kena pajak (dipindahkan) - -

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PERPAJAKAN. a. Pajak Penghasilan penghasilan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Xxxxx Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2023 dan 2020 2022 adalah sebagai berikut: 2021 2020 2023 2022 Laba sebelum pajak 9.263.221.900 00.000.000.000 7.722.610.726 7.655.235.678 Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan yang pajaknya bersifat final: 00.000.000.000 00.000.000.000 final 1.411.464.817 1.369.427.258 - Bunga efek bersifat utang (00.000.000.0009.406.573.248) (00.000.000.000) - Bagi hasil sukuk (482.940.000) (3.443.532.0449.421.875.000) - Bunga deposito berjangka (949.831.855377.414.795) (1.381.934.921206.687.936) - Bunga jasa giro - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun (42.197.236) (59.258.500) berjalan atas Amortisasi discount efek bersifat utang dan sukuk 649.912.500 603.900.000 Laba (8.136.001.038rugi) kena pajak - - Pajak penghasilan - - Pajak dibayar di muka - - Kurang bayar (5.252.669.534)lebih bayar) pajak tahun berjalan - - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id